Tukin dan Tunjangan Profesi Dosen 2025 Dihapus, Tak Dianggarkan, Pemerintah Salahkan Nomenklatur
Seli Andina Miranti January 15, 2025 01:32 PM

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kabar buruk bagi para dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) di awal tahun.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) rupanya tak menganggarkan tunjangan bagi dosen tahun ini.

Tunjangan yang tak dianggarkan tersebut bagi tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi.

Tak dianggarkannya tukin dan tunjangan profesi bagi dosen ASN di Kemendikti Saintek sama saja berarti tunjangan dosen dihapus tahun ini.

Persoalan tersebut mengemuka setelah disuarakan Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek seluruh Indonesia.

Pemerintah mengklaim saat ini tengah mengupayakan adanya tukin bagi para dosen ASN. Meski begitu, Menko PMK Pratikno mengaku belum ada perkembangan signifikan soal pencairan tukin tersebut.

Pratikno menyebutkan, persoalan tersebut masih terus dibahas oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Masih dibicarakan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan juga Kementerian Keuangan,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa (14/1/2025).

Namun dia memastikan bahwa dua kementerian terkait saat ini masih aktif membahas soal tukin dosen ASN.

"Itu dibicarakan, saya belum dapat update-nya," ujarnya.

Penyebab Tukin Tak Cair

Persoalan tukin rupanya berakar dari perbedaan nomenklatur kementerian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.

"Masih ada perbedaan nomenklatur. Sebelumnya Kemendikbudristek, sekarang menjadi Kemendikti saintek," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Apa Itu Tunjangan Kinerja ASN?

Tunjangan Kinerja dijelaskan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan kinerja atau tukin tersebut diberikan pada PNS, termasuk dosen.

Besaran tukin yang diterima tergantung haisl evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.