TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua hakim Suhartoyo menegur seorang kuasa hukum yang kesulitan melafalkan kata "kasuistis."
Hal ini terjadi dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kepulauan Yapen 2024 dengan nomor perkara 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yapen nomor urut 4, Yuhendar Muabuai - Yotam Ayomi.
Mulanya, kuasa hukum Yuhendar-Yotam, Jaka Iswet tengah menyampaikan argumennya terkait penundaan pemberlakuan ambang batas Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Kuasa hukum ini berkali-kali salah menyebut kata "kasuistis" menjadi "kasuastis".
"Bahwa demi keadilan dan terhadap beberapa putusan mahkamah konstitusi sebelumnya Mahkamah Konstitusi menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pasal 158 undang-undang nomor 10 2016 secara kasuasitis," kata Jaka.
Menyadari hal ini, Hakim Suhartoyo langsung memberikan koreksi.
"Kasuistis," ujar Suhartoyo.
"Kasuestis," balas Jaka.
Melihat pelafalan yang masih salah, Suhartoyo meminta Jaka untuk mengulang pengucapan tersebut.
"Coba diulang lagi, diulang dulu coba," ujarnya.
Setelah beberapa kali mencoba, Jaka akhirnya berhasil mengucapkan kata tersebut dengan benar.
"Nah, pelan-pelan lah, Anda lawyer kok," ujar Suhartoyo.
Adapun petium pemohon dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Yapen ini yakni:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 bertanggal 8 Desember 2024 pukul 06.50 WIT;
3. Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 bertanggal 8 Desember 2024, tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024, yang benar menurut pemohon, yakni:
Pasangan Calon Nomor Urut 1:3.763 suara
Pasangan Calon Nomor Urut 2:832 suara
Pasangan Calon Nomor Urut 3:18.579 suara
Pasangan Calon Nomor Urut 4:31.926 suara
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan penghitungan suara ulang
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Provinsi/Kabupaten Kepulauan Yapen Papua untuk melaksanakan putusan ini.