Aksi Ugal-ugalan Pemotor 'Cengtri' Masuk Tol Sampai Layang MBZ
GH News January 15, 2025 10:05 PM
-

Viral di media sosisal aksi ugal-ugalan pemotor bonceng tiga atau 'cengtri' masuk jalan Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pemotor 'cengtri' itu juga melintas di Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Dirangkum detikcom, Rabu (15/1/2025), dalam video beredar terlihat pemotor 'cengtri' melaju kencang di jalan tol. Mereka juga tidak mengenakan helm.

Mereka berkendara secara zig-zag dari lajur lambat ke lajur cepat. Terlihat mereka seperti mengejar mobil yang sama-sama melaju di jalan tol tersebut.

Kronologi Pemotor 'Cengtri' Masuk Tol

Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol Amri Sanusi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/11) sekitar pukul 10.40 WIB. Motor bonceng tiga itu melintas dari arah Jakarta menuju Cikampek lewat Tol Jakarta-Cikampek hingga naik ke Tol Layang MBZ.

"Diketahui pada hari Senin, 13 Januari 2025 pukul 10.40 WIB kendaraan roda dua melintas dari arah Jakarta menuju Cikampek di lajur 1 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, lanjut kendaraan roda dua tersebut masuk ke KM 10 Ruas Jalan Layang MBZ di lajur 2 dengan kecepatan tinggi dan petugas segera lakukan pengejaran terhadap kendaraan roda dua tersebut," jelas Amri Sanusi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (15/1/2025).

Petugas melakukan pengejaran hingga KM 23 arah Cikampek Ruas Jalan Layang MBZ. Petugas berhasil melakukan pengamanan terhadap pengendara kendaraan roda dua pada pukul 11.04 WIB dan segera dikeluarkan dari jalan tol.

"Selanjutnya kejadian ini telah diteruskan kepada pihak Kepolisian Patroli Jalan Raya Wilayah Jawa Barat," imbuhnya.

Jasamarga Ingatkan Bahaya Pemotor Masuk Tol

Lalin di tol layang MBZ arah Bekasi padat Jumat (12/4/2024) pagi
Amri menyayangkan tindakan pemotor yang nyelonong masuk tol. Padahal, rambu larangan motor masuk tol sudah terpasang di akses masuk jalan tol.

"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol telah dipasang di akses masuk jalan tol dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara roda dua dan pengguna jalan tol lainnya. Sangat disayangkan jika pengendara roda dua kurang memperhatikan adanya rambu-rambu tersebut," ujar Amri.

Amri mengingatkan bahayanya kendaraan roda rua masuk jalan tol. Jalan tol tidak dirancang untuk kendaraan roda dua.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," Amri menegaskan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pasal 65 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"PT Jasamarga Transjawa Tol memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian ini. Diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan patuhi rambu-rambu di jalan. Jika lelah dapat beristirahat di tempat yang telah disediakan," imbuhnya.

Diberi Sanksi Teguran

Ilustrasi Tol MBZ
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang berboncengan tiga di Tol Jakarta-Cikampek. Mereka diberi teguran.

"Sanksinya dilakukan peneguran oleh anggota agar tidak mengulangi lagi," kata Kanit PJR Tol Jakarta-Cikampek Iptu Hendrik saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/1).

Hendrik mengatakan pihaknya mengarahkan para pemotor tersebut keluar tol setelah berkendara ugal-ugalan. Pemotor itu keluar di Tambun.

"Akhirnya diberi arahan oleh anggota kami bahwa sepeda motor tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruas tol. Setelah itu, kita keluarkan di GT terdekat (Tambun)," ujarnya.

Alasan Pemotor 'Cengtri' Masuk Tol

Polisi juga mengungkap alasan pengendara motor berboncengan tiga masuk ke Tol Jakarta-Cikampek. Polisi mengatakan mereka mengaku mengejar pengemudi mobil hingga masuk ke tol.

"Setelah dihentikan oleh anggota yang bertugas hari itu dan ditanyakan kenapa masuk ke tol, mereka menerangkan mengejar kendaraan Sigra," kata Iptu Hendrik.

Belum diketahui jelas alasan mereka mengejar pengemudi mobil tersebut. Pengemudi motor tersebut langsung diberi teguran.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.