Jaminan Pensiun PPPK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-undang
Berita Bisnis January 16, 2025 01:43 PM
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat untuk mengerjakan tugas di lingkup pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Seperti ASN lainnya, PPPK juga mendapatkan hak atas jabatan yang diembannya, salah satunya berupa jaminan pensiun. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 21 Ayat 6 aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun. Simak uraian ini untuk mengetahui lebih rinci mengenai jaminan pensiun PPPK.
Mekanisme Jaminan Pensiun PPPK
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Deni, mengatakan bahwa jaminan pensiun PPPK akan disatukan dalam sebuah sistem bernama defined contribution.
Sistem ini didesain agar peserta dapat menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan ke dalam suatu instrumen. Nantinya, investasi tersebut diakumulasikan selama masa kerja sampai masa pensiun.
Melalui sistem defined contribution, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Dalam skema ini, biaya program akan lebih mudah untuk diprediksi.
Jaminan pensiun ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian finansial ke PPPK di masa tua, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup meskipun sudah tidak lagi aktif bekerja.
Baca Juga:Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasannya
Gaji PPPK
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Adapun besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 (nol tahun) — Rp2.900.900 (26 tahun)
Golongan II: Rp2.116.900 (3 tahun) — Rp3.071.200 (27 tahun)
Golongan III: Rp2.206.500 (3 tahun) — Rp3.201.200 (27 tahun)
Golongan IV: Rp2.299.800 (3 tahun) — Rp3.336.600 (27 tahun)
Golongan V: Rp2.511.500 (nol tahun) — Rp4.189.900 (33 tahun)
Golongan VI: Rp2.742.800 (3 tahun) — Rp4.367.100 (33 tahun)
Golongan VII: Rp2.858.800 (3 tahun) — Rp4.551.800 (33 tahun)
Golongan VIII: Rp2.979.700(3 tahun) — Rp4.744.400 (33 tahun)
Golongan IX: Rp3.203.600 (nol tahun) — Rp5.261.500 (32 tahun)
Golongan X: Rp3.339.100 (nol tahun) — Rp5.484.000 (32 tahun)
Golongan XI: Rp3.480.300 (nol tahun) — Rp5.716.000 (32 tahun)
Golongan XII: Rp3.627.500 (nol tahun) — Rp5.957.800 (32 tahun)
Golongan XIII: Rp3.781.000 (nol tahun) — Rp6.209.800 (32 tahun)
Golongan XIV: Rp3.940.900 (nol tahun) — Rp6.472.500 (32 tahun)
Golongan XV: Rp4.107.600 (nol tahun) — Rp6.746.200 (32 tahun)
Golongan XVI: Rp4.281.400 (nol tahun) — Rp7.031.600 (32 tahun)
Golongan XVII: Rp4.462.500 (nol tahun) — Rp7.329.000 (32 tahun).
Tunjangan PPPK
Di samping gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang sama seperti PNS. Tercatat dalam Perarutan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4, tunjangan PPPK antara lain:
1. Tunjangan keluarga
Suami atau istri dan anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Besaran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
2. Tunjangan pangan
Diberikan dalam bentuk beras 10 kilogram per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.
3. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan ini diberikan ke PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan ini diberikan pada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang guru.
5. Tunjangan lainnya
Sama seperti PNS, tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).