Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online
Tribun Palu January 16, 2025 03:57 PM

Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan sosial (Bansos) akan terus dilanjutkan pada tahun 2025.

Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki peluang untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH.

Daftar penerima bansos PKH dapat diperiksa secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

NIK merupakan 16 digit angka yang tertera pada bagian atas KTP. 

Selain ada di KTP, NIK juga dapat dilihat pada Kartu Keluarga (KK). 

Setiap anggota keluarga mulai dari ayah, ibu, dan anak mempunyai NIK masing-masing. 

Nomor ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarkan.

Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan NIK untuk mendata masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bansos. 

Sehingga, pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan menggunakan NIK KTP.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 

Berikut ini cara cek NIK KTP penerima bansos PKH:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
  • Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa;
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
  • Isi huruf kode yang tertera;
  • Klik "Cari Data".

Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai wilayah yang dimasukkan.

Jika nama penerima terdaftar maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. 

Sementara itu, bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM".

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Mengacu pada pencairan tahun sebelumnya yang dikutip situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan bansos PKH terbagi menjadi empat tahapan. 

Berikut estimasi jadwal pencairan bansos PKH:

  • Tahap Pertama: Januari-Maret 2025
  • Tahap Kedua: April-Juni 2025
  • Tahap Ketiga: Juli-September 2025
  • Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025

Penerima bansos PKH dapat mengecek secara berkala melalui laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui dana bantuan sudah dicairkan atau belum. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.