Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Juli 2025.
Kebijakan ini seiring dengan rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, yang akan digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta, tanpa membedakan kelas.
Perubahan ini merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Dalam kebijakan baru ini, peserta BPJS Kesehatan akan dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Perubahan tarif iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 berlaku mulai Juli 2025, meskipun aturan ini belum berlaku pada Januari 2025. Berikut adalah daftar lengkap besaran iuran BPJS Kesehatan 2025:
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta, di mana fasilitas kesehatan diharuskan menyediakan layanan sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Namun, hingga saat ini, aturan ini belum berlaku, dan tarif iuran BPJS Kesehatan tetap seperti sebelumnya. (*)