Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025, Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Daftar Lengkapnya
Repelita January 17, 2025 03:36 PM

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Juli 2025.

Kebijakan ini seiring dengan rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, yang akan digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta, tanpa membedakan kelas.

Perubahan ini merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Dalam kebijakan baru ini, peserta BPJS Kesehatan akan dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Perubahan tarif iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 berlaku mulai Juli 2025, meskipun aturan ini belum berlaku pada Januari 2025. Berikut adalah daftar lengkap besaran iuran BPJS Kesehatan 2025:

  1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
    • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
    • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
    • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah)
  2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    • Iuran: Rp 42.000 per bulan (dibiayai pemerintah)
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
    • Pegawai pemerintah (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri): 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta)
    • Pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta)
  4. Peserta Keluarga Tambahan PPU
    • Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah
  5. Veteran
    • Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta, di mana fasilitas kesehatan diharuskan menyediakan layanan sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Namun, hingga saat ini, aturan ini belum berlaku, dan tarif iuran BPJS Kesehatan tetap seperti sebelumnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.