Tim Polda Gorontalo tangkap terduga mucikari dalam kasus TPPO
GH News January 17, 2025 11:08 PM
DY mengakui telah mempekerjakan delapan orang wanita di salah satu rumah sewa yang ada di kompleks perumahan. Dalam setiap kali kencan, DY mendapatkan uang Rp500 ribu sampai Rp800 ribu setiap hari dari setiap wanita yang selesai melayani tamunya