Foto: Imigrasi Tangkap WN Arab Saudi Pelaku Pemukulan Marbut Masjid di Bogor
kumparanNEWS January 17, 2025 05:49 PM
Petugas Ditjen Imigrasi membawa warga negara Arab Saudi berinisial R saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Penangkapan R dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas pada Selasa (14/1) di sebuah vila di Desa Batu Layang, Cisarua.
Pemukulan itu terjadi di Masjid Al Muqsit, Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (12/1) dan ramai di media sosial.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan, pelaku telah melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum serta melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenakan denda Rp 1.000.000 per hari.