TRIBUNNEWS.COM - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur.
Sebelumnya, polisi menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi (nopol) DK 7942 GB berinisial MAS (30) sebagai tersangka.
Terkini, akhirnya polisi juga menetapkan pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata sekaligus pemilik bus wisata berinisial RW (33), asal Denpasar, Bali, sebagai tersangka.
“Berdasarkan olah TKP dan penyidikan telah kami kembangkan dari lidik ke sidik, dari empat alat bukti, ditemukan korelasi kuat antara tindakan sopir dan kelalaian pemilik bus sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (17/1/2025), dilansir Tribun Jatim.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit bus Hino, 6 kendaraan roda empat, 6 kendaraan roda dua, satu unit HP, surat pengecekan kendaraan bus Hino dari Dishub.
Lalu akte pendirian PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata dan beberapa surat kendaraan lain.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa kondisi bus Sakhindra Trans yang membawa rombongan dari SMK TI Bali Global Badung itu mengalami rem blong di Jalan Imam Bonjol.
Bus tersebut kemudian menabrak kendaraan lain di perempatan Batos dan melaju tak terkendali di Jalan Patimura hingga berhenti di Jalan Ir Soekarno.
Penyebab bus tak terkendali bukan hanya dari faktor manusia, melainkan juga ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tak berjalan dengan baik.
“Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan diperoleh informasi kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis."
"Kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis. Kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata."
"Sehingga kesimpulannya pemilik kendaraan kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,” ujarnya.
Kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2 yang mana untuk kerja tidak baik dan tak ada sisa angin.
Selain itu, bus didapati tak mengantongi KIR, beroperasi tanpa izin trayek dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kedaluwarsa atau tidak aktif.
KIR bus sudah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara itu, RW dijerat dengan Pasal 315 ayat (1) Jo 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” jelasnya
Sebagaimana diketahui, peristiwa kecelakaan ini terjadi di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Akibat kejadian ini, empat orang tewas dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.
(Deni)(TribunJatim.com/Dya Ayu)