Yusril: Pemerintah Wacanakan Pembebasan Mantan Pemimpin JI Hambali dari Guantanamo
JAKARTA - Pemerintah mewacanakan pembebasan mantan kelompok teroris
Jemaah Islamiyah (JI) , Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah tengah concern membebaskan Hambali dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
"Kita juga concern dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali yang terlibat dalam kasus Bom Bali pada tahun 2002," kata Yusril, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
Yusril menuturkan, terdakwa Bom Bali itu pernah menjadi buron pada 2002. Namun, Hambali ditangkap oleh pemerintah Pakistan. Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Pemerintahan AS. "Jadi bagaimanapun dia adalah WNI Hambali itu, dan kita ya berapa pun salah warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian," terang Yusril.
"Jadi supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan di Guantanamo," imbuhnya.
Yusril pun mengatakan, Hambali telah 23 tahun menjalani proses dan belum mendapat kepastian hukum di AS. Bila di Indonesia, kata dia, perkara Hambali telah usang.
Yusril menyampaikan, Pemerintah saat ini ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI. Apalagi, JI telah mendeklarasikan diri untuk setia pada Pemerintah Indonesia dan menghentikan aktivitas terorisme. "Dan barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden bagaimana baiknya kita menghadapi kasus seperti Hambali," katanya.