TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RY, pria 39 tahun di Tambora Jakarta Barat dilarikan ke rumah sakit usai dikeroyok dan ditikam dua orang tetangganya dipicu knalpot bising sepeda motor.
Kapolsek Metro Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, memaparkan kronologi kasus pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di Jalan Kerendang Tengah, Kelurahan Kerendang, Kecamatan Tambora, pada Jumat malam, 17 Desember 2024 lalu itu.
Insiden tersebut bermula saat korban RY memanaskan sepeda motor miliknya sekitar pukul 23.50 WIB.
Sepeda motor itu rencananya akan dijual melalui transaksi COD (Cash On Delivery) dengan calon pembeli.
Namun, aksi memanaskan motor tersebut mendapat protes keras dari salah pelaku MAR (34) lantaran bising yang ditimbulkan dari knalpotnya.
“Pelaku MAR meneriaki korban dengan mengatakan, ‘Woi, jangan ganggu, ini berisik!’,” ujar Kompol Donny Agung dalam keterangan Sabtu (18/1/2025).
Meskipun korban mencoba menjelaskan bahwa tidak ada yang pernah komplain sebelumnya, MAR tetap melanjutkan protesnya dengan menyatakan, ‘Sekarang gue yang komplain!’
Kesal mendengar jawaban korban, pelaku MAR seketika melempari korban RY dengan botol minuman hingga terjadi cekcok mulut dan berujung MAR memukul RY dengan tangan kosong.
Saat situasi yang semakin panas, pelaku kedua, MAN (21), ikut campur dengan mengambil sebilah pisau dari warung minuman terdekat.
MAN menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban sebanyak dua kali di bagian punggung.
Korban yang terluka sempat terjatuh dan merasakan darah mengalir di punggungnya.
Ia segera ditolong oleh istrinya dan dilarikan ke Puskesmas Tambora.
Namun, kondisi luka yang cukup serius membuat korban dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
MAN sempat melarikan diri ke daerah Banten sebelum kembali ke Jakarta untuk berniat meminta maaf kepada korban.
Namun, sebelum rencananya terlaksana, pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, pakaian korban, dan tas milik korban juga telah diamankan.
Donny menambahkan, kondisi korban RY saat ini sudah membaik dan kembali ke rumah untuk beraktivitas seperti biasa.
Motif kekerasan ini diduga dipicu oleh ketidaknyamanan pelaku terhadap suara motor korban yang dianggap berisik pada malam hari.
“Tidak ada indikasi pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Pelaku hanya merasa terganggu oleh suara motor,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.