Periksa Anggota DPR Maria Lestari, KPK Selisik soal Pengembangan Calon Tersangka
GH News January 18, 2025 05:05 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Maria Lestari, Jumat (17/1/2025).

Maria diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat tiga tersangka, yakni eks caleg PDIP Harun Masiku (HM), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI).

"Tujuan utama penyidik memanggil ML (Maria Lestari) itu tentunya sebagaimana diketahui, sudah ada tiga tersangka, baik HM, HK, maupun saudara DTI. Jadi fokus penanganan perkaranya tentunya adalah untuk memenuhi unsur perkara yang tadi tersangkanya disebutkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Sabtu (18/1/2025).

Selain menguatkan sangkaan rasuah tiga tersangka, kata Tessa, keterangan Maria Lestari juga bisa dipergunakan untuk melihat calon tersangka baru dalam kasus ini.

"Sehingga bila ada tambahan alat bukti untuk calon tersangka yang lain itu memang ada prosesnya, ada tahapannya, dimulai dari pembuatan laporan pengembangan penyidikan, lalu dilakukan ekspose di tingkat Kedeputian Penindakan, sampai dengan ekspose di hadapan pimpinan," kata Tessa.

"Jadi tahapantahapan itu ada sampai dengan saat ini, sebagaimana sudah saya sampaikan, penyidik masih mendalami semua keterangan," imbuhnya.

Tessa mengatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain sebagai tersangka di kasus tersebut. 

Dia juga berbicara mengenai potensi Maria Lestari ditetapkan tersangka.

"Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan raguragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya. Namun kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betulbetul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan," kata Tessa.

Setelah diperiksa KPK, Maria Lestari membantah telah melakukan komunikasi dengan Hasto Kristiyanto, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR RI periode 20192024. 

Dia mengatakan proses PAW yang melibatkannya merupakan hasil keputusan Mahkamah Partai.

"Tidak ada, sudah keputusan Mahkamah partai ya," ucap Maria kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Maria juga membantah upaya Hasto yang diduga memerintahkan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU untuk kepentingan dirinya. 

Maria sekaligus menegaskan tidak memiliki hubungan spesial dengan Hasto Kristiyanto.

"Tidak ada, tidak ada (terkait fatwa) MA. Jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya dan ditentukan oleh Mahkamah partai. Tidak ada (hubungan spesial dengan Hasto)," kata Maria.

KPK diketahui tengah mendalami proses PAW politikus PDI Perjuangan Maria Lestari pada 2019 silam. 

Diketahui, Maria bukanlah sosok legislator terpilih dari Dapil Kalbar 1, tetapi tembus ke Senayan lewat jalur PAW seperti Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak memungkiri jika ada pola yang sama untuk meloloskan Maria Lestari dan Harun Masiku ke DPR.

"Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang kita sedang melihat pola yang sama dengan HM (Harun Masiku)," kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (11/1/2024).

Lebih jauh, Asep menegaskan pihaknya tetap membuka peluang adanya pengembangan perkara di kasus suap PAW ini, sepanjang ditemukannya alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Terlebih, KPK menemukan adanya kesamaan pola dalam meloloskan Maria Lestari dengan Harun Masiku ke Senayan.

"Itu ya Kalimantan Barat kalau enggak salah ya, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan. Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya," kata Asep.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

"Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2024.

Sebagai informasi, nama Maria Lestari merupakan mantan anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat tepatnya dari Kalimantan Barat 1. Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara.

Ia menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri. 

Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 20112016 dan 20172022. 

Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 20192024 pada akhir tahun lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.