JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (
PKB ) Zainul Munasichin mendapat laporan saat ini banyak pasien
BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit untuk rawat inap. Laporan masyarakat yang diterimanya bahwa sejumlah rumah sakit membatasi untuk melakukan tindakan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
"Jadi saya mendapatkan laporan, dari masyarakat dan juga laporan dari sejumlah rumah sakit, hari ini itu rumah sakit itu sangat membatasi untuk bisa melakukan tindakan terhadap pasien yang pasien BPJS," kata Zainul kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Dari informasi yang diterima, kata dia, pembatasan itu dilakukan karena ada kebijakan baru dari BPJS Kesehatan yang memperketat persyaratan bagi tindakan pasien BPJS, termasuk di dalamnya adalah rawat inap.
"Ada banyak pasien yang seharusnya itu layak rawat inap, tapi kemudian diputuskan oleh rumah sakit tidak rawat inap. Kenapa? Karena kalau mereka memaksakan merawat inap kan pasien itu, mereka khawatir tidak dibayar oleh BPJS," ujarnya.
Zainul menyebut, pembatasan ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir ini, dan merata di banyak tempat atau daerah yang sama keluhannya seperti itu. Dia menduga, hal ini ada kaitannya dengan pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mempersoalkan kecilnya iuran peserta BPJS Kesehatan.
"Menurut saya, sungguh tidak tepat kalau kemudian Menteri Kesehatan menurunkan kualitas layanan kesehatan gara-gara besar dan kecilnya iuran BPJS," tuturnya.
Dia mengaku paham ada defisit antara besarnya iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan dengan tagihan layanan kesehatan dari rumah sakit dan BPJS, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan. Menurutnya, kesehatan adalah hak dasar masyarakat.
"Negara enggak boleh kemudian memperlakukan rakyatnya dalam konteks hak dasar itu bicara untung rugi, enggak boleh. Karena kalau negara dalam konteks hak dasar bicara untung rugi, itu berarti negara mengajak berbisnis dengan rakyatnya," Ttgas Zainul.
"Nah itulah mengapa kita sangat menyesalkan statement dari Pak Menkes yang kemudian sempat mewacanakan peserta BPJS disarankan untuk menambah asuransi untuk meng-cover kekurangan layanan BPJS. Menurut saya itu kurang tepat, kenapa? Karena ya memang desain awal BPJS itu JKN ini, itu adalah memang diperuntukkan untuk memenuhi hak dasar rakyat dalam hal kesehatan," pungkasnya.