TRIBUNNEWS.COM - Inilah update kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Hal ini terwujud setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak pada Jumat (17/1/2025) lalu.
"Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice."
"Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025), dilansir Tribun Jogja.
Ary menambahkan, dengan adanya kesepakatan itu, maka penahanan terlapor telah ditangguhkan.
Terlapor pun sudah dikembalikan ke rumahnya.
"Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan."
"Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai," terangnya.
Dalam kasus ini, RJ dipilih supaya perdamaian yang melibatkan seluruh pihak terkait dikedepankan.
Ia berharap, masyarakat makin memahami pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.
"Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial," ucapnya.
Untuk diketahui, restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, telah mengungkapkan kronologi pencurian kayu ini.
Awalnya, pelaku dipergoki polisi hutan sedang memanggul kayu jenis Sono Brith menuju ke jalan setapak di dekat kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH, Rabu (25/12/2024).
Pelaku lantas diamankan polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan.
Saat itu, didapati kayu yang dicuri tersangka sebanyak lima potong dengan berbagai ukuran, sebagai berikut.
Dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm; dan satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm.
Selain itu, diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter, dan satu buah tas.
"Tersangka yang sudah diamankan oleh polisi hutan lalu dilaporkan ke Polsek Paliyan. Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya," jelasnya.
Ismanto menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri kayu milik negara karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi," paparnya.
Atas kejadian itu, tersangka sebelumnya dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.
(Deni)(TribunJogja.com/Nanda Sagita)