Pengadilan Jepang Tuntut Dewi Sukarno Bayar Denda Rp 3 Miliar
GH News January 20, 2025 12:04 AM

Pengadilan Buruh Jepang menetapkan denda 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar pada istri Presiden Sukarno, Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno. Sanksi itu dijatuhkan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawannya.

Dikutip dari laporan Friday Digital, gugatan yang dilayangkan sejak Februari 2021. Kala itu, kedua karyawan Dewi yang menolak untuk bekerja di kantor lantaran khawatir terpapar virus Covid-19. Sementara saat itu, Dewi dikabarkan baru melakukan perjalanan ke Indonesia.

Dewi dikabarkan marah mendengar sikap dua orang karyawannya lantas melakukan PHK. "Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku," kata Dewi sebagaimana dikutip dari Friday Digital, Minggu (19/1/2025).

Pada Maret 2022, dua karyawannya dipecat mengajukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi. Untuk diketahui, Pengadilan Buruh Jepang merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.

Pada bulan Agustus 2022, keputusan litigasi dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi dikabarkan keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum. Friday Digital menyatakan, permasalahan dalam persidangan adalah sah atau tidaknya pemecatan kedua mantan pegawai tersebut.

Pihak Dewi mengatakan, kedua karyawannya melakukan percakapan telepon dengan pengacara Dewi dan jelas setuju untuk mengundurkan diri. Dalam perbincangan itu, pengacara Dewi juga dikabarkan mengakui pemecatan itu tidak sah dan berkomitmen membayar sejumlah uang kepada dua karyawannya dan menerima pengunduran diri yang disepakati bersama.

Kemudian pengadilan menerima gugatan penggugat dua karyawan tersebut dan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan. Pengacara Ayao Masaki, perwakilan dari Your Ace, sebuah firma hukum yang ahli di bidang ketenagakerjaan, mengatakan kedua karyawan tersebut bukan lagi karyawan Dewi dan sudah lama tidak menerima gaji sejak April 2021.

Gaji bulanan salah satu sebesar 270.000 yen, sementara satu lainnya sebesar 300.000 yen. Jika upah tidak dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditentukan, gaji yang dibayarkan wajib dengan bunga 3%.

"Jika Anda tidak dapat membayar pada tanggal yang dijadwalkan, Anda akan diminta untuk membayar bunga sah sebesar 3% dari gaji bulanan yang telah jatuh tempo sejak tanggal pembayaran, dengan bunga 3% per tahun hingga dibayarkan yang seharusnya dibayarkan pada 30 April 2021 kini hampir 300.000 yen beserta bunganya," tulis laporan Friday Digital.

Dengan kata lain, Dewi diperintahkan untuk membayar gaji bulanan gabungan sebesar 570.000 yen dan bunga secara penuh mulai April 2021. Selain itu, ketika klaim atas upah lembur yang belum dibayar dari kedua pria tersebut disetujui, jumlah total yang harus dibayar oleh Dewi adalah sekitar 29 juta yen per Desember 2024, ketika keputusan ini dikeluarkan.

Akhirnya, karyawan tersebut tetap dipekerjakan selama kasusnya sedang diperjuangkan di pengadilan, sehingga jumlah yang dibayarkan semakin besar seiring dengan berlarutnya persidangan. Menanggapi putusan itu, Dewi mengaku tidak masalah.

"Kalah tidak apa-apa!," kata Dewi.

Namun begitu, jumlah yang dibayarkan kepada kedua orang tersebut, yang seharusnya 6 juta yen, meningkat menjadi 29 juta yen. "Saya tidak akan berkomentar," tutup Dewi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.