Menteri KKP Minta Pagar Laut Tak Dicabut, Forum Kebangsaan: TNI AL atas Perintah Presiden
GH News January 20, 2025 02:05 AM
TANGERANG - Ketua Forum Kebangsaan Provinsi Banten, Laksamana Pertama TNI (Purn) Sony Santoso menanggapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait pencabutan pagar laut oleh TNI AL . Menteri KKP berpandangan bahwa semestinya pagar laut itu tidak buru-buru dicabut.

Menurutnya, pernyataan Menteri KKP Wahyu Trenggono tidak berdasar dan mencederai semangat pengabdian TNI AL yang selama ini bertugas melindungi kedaulatan laut dan masyarakat nelayan.

"Tindakan TNI AL bersama masyarakat nelayan dilakukan berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI AL," kata Sony Santooso kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).



Ia menjelaskan, sebagai institusi penjaga kedaulatan laut, TNI AL bertugas melindungi kepentingan bangsa, termasuk hak-hak masyarakat nelayan. "Mereka (TNI AL) hanya menjalankan tugas negara, bukan bertindak sembarangan," ujar Sony.

Tupoksi TNI AL meliputi melaksanakan pertahanan negara di laut, menggelar operasi militer untuk menghadapi ancaman, serta melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan seperti pencarian dan penyelamatan (SAR). Selain itu, TNI AL juga berperan aktif dalam patroli keamanan laut guna mencegah berbagai bentuk kejahatan, seperti perompakan, penyelundupan, dan terorisme.

"Pembongkaran pagar laut di Tangerang adalah bentuk nyata dari pengabdian TNI AL dalam melindungi hak-hak masyarakat. Apa yang dilakukan TNI AL sepenuhnya sejalan dengan perintah Presiden dan menjadi wujud pengamalan tugas mereka untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia," kata purnawirawan bintang satu TNI AL ini.

Sony mengkritik keras Menteri Trenggono yang dianggap tidak memahami tugas dan fungsi TNI AL serta membuat pernyataan yang menimbulkan kontroversi. "Seorang pejabat negara harus bersikap bijaksana dan memahami posisi serta tanggung jawab masing-masing institusi. Pernyataan seperti ini hanya akan memicu polemik dan melemahkan sinergi antarlembaga negara, katanya.

Ia mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang dinilai sering mengeluarkan pernyataan kontroversial dan membuat gaduh.



Sony menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif TNI AL dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat nelayan. Menurutnya, TNI AL tidak hanya menjalankan tugas pertahanan, tetapi juga berkontribusi besar dalam memastikan akses masyarakat terhadap sumber daya laut secara adil dan merata.

"Nelayan adalah bagian penting dari perekonomian dan kedaulatan bangsa. Jika TNI AL tidak bertindak melindungi mereka dari berbagai praktik yang merugikan, siapa lagi yang akan peduli terhadap nasib mereka?" tanya Sony.

Ia mengingatkan bahwa menjaga kedaulatan dan kehormatan bangsa adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi dan koordinasi antarlembaga negara. Ia menekankan pentingnya kolaborasi yang harmonis untuk menyelesaikan berbagai persoalan nasional.

"Forum Kebangsaan Banten berdiri bersama TNI AL dalam menjalankan tugas mulia mereka. Kami mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang merusak harmoni dan menyulitkan sinergi antara lembaga negara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta pagar bambu misterius yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, tidak buru-buru dicabut. Permintaan ini disampaikan untuk mempermudah proses penyelidikan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.

Hal itu disampaikan Wahyu Trenggono usai melakukan aksi pembersihan sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, Minggu (19/1/2025). Menurutnya, bambu yang terpasang sebagai bambu merupakan barang bukti.

"Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalua sudah ketahuan siapa yang nanem kan lebih mudah. Nyabut kan gampang ya," kata Wahyu Trenggono.

Ia mengaku sudah mengetahui dari pemberitaan mengenai pencabutan pagar laut misterius di Tangerang oleh TNI Angkatan Laut. Padahal, kata Wahyu, semestinya pagar itu biarkan dulu sebagai barang bukti. Setelah diketahui pemiliknya dan proses hukum selesai, maka baru dilakukan pencabutan pagar laut.

"Seperti kemarin misalnya saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya nggak tahu, harusnya itu barang bukti, setelah dari hukum terdeteksi, terbukti, dari proses hukum, baru dilakukan," katanya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.