KPK menyampaikan perkembangan pengusutan kasus korupsi di Pemkot Semarang. KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
"Sudah (cegah Mbak Ita diperpanjang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Minggu (19/1/2025).
Pencegahan awal kepada Mbak Ita sendiri dilakukan sejak Juli 2024. Tessa mengatakan penambahan masa cegah itu mulai 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan.
"(Diperpanjang sejak) 10 Januari 2025, (Berlaku) 6 bulan kedepan," katanya.
Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 2 orang diantaranya yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang merupakan pihak swasta telah ditahan KPK.
"Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (17/1).
Sementara 2 orang tersangka lainnya yaitu Mbak Ita serta Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur yang juga suami Mbak Ita. Keduanya belum ditahan KPK karena tak penuhi panggilan KPK pada Jumat (17/1), ketika 2 tersangka lain ditahan.
Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih diproses.