Kajian Fiqh : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Menggunakan Dana Zakat
Monari AZ January 20, 2025 05:04 PM
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu topik hangat dalam diskusi publik, terutama terkait dengan sumber pendanaannya. Salah satu usulan yang muncul adalah penggunaan dana zakat untuk mendukung program ini. Namun, hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan para ulama dan pemangku kepentingan zakat mengenai kesesuaian dan keabsahan penggunaan zakat dalam konteks ini.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki aturan ketat mengenai penggunaannya. Dalam Al-Qur'an terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, yaitu :
  • Fakir: Mereka yang tidak memiliki apa-apa.
  • Miskin: Mereka yang memiliki sedikit harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan.
  • Amil: Orang-orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: Orang baru masuk Islam yang membutuhkan dukungan.
  • Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri.
  • Gharim: Orang yang berutang dan tidak mampu membayar.
  • Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan biaya dalam perjalanan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa program makan bergizi gratis tidak termasuk dalam delapan asnaf tersebut, sehingga penggunaan dana zakat untuk program ini dianggap tidak tepat. MUI menyarankan agar pemerintah mencari sumber pendanaan lain, seperti dari perusahaan-perusahaan besar, daripada menggunakan zakat.
Sementara itu, Baznas mengemukakan bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG bisa dipertimbangkan asalkan sasarannya adalah fakir miskin. Ketua Baznas, Noor Achmad, menyatakan bahwa verifikasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa penerima manfaat adalah mereka yang berhak. Namun, hal ini tetap menuai kritik karena banyak pihak berpendapat bahwa dana zakat seharusnya tidak dicampurkan dengan program pemerintah yang dibiayai oleh APBN.
Beberapa anggota DPR dan pakar kebijakan publik menilai bahwa usulan penggunaan dana zakat untuk MBG adalah salah kaprah dan melenceng dari tujuan awal zakat. Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI, menegaskan pentingnya memaksimalkan anggaran APBN untuk program tersebut tanpa melibatkan dana zakat. Dia juga menyatakan bahwa setiap jenis dana memiliki peruntukan masing-masing sesuai dengan syariat Islam.
Dalam kajian fiqh kontemporer, penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis berbasis pada pertimbangan syariat dan keadilan sosial sangatlah kompleks. Meskipun niatan untuk memberikan makan bergizi kepada anak sekolah adalah baik, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan sumber pendanaan lain yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh dan tidak melanggar ketentuan Al-Qur'an mengenai pengelolaan zakat.
Dalil dan Bukti pendukung sebagai bahan pertimbangan :
1. Ketentuan Penerima Zakat dalam Al-Qur'an
Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menjelaskan secara tegas bahwa zakat memiliki delapan golongan penerima (mustahiq). Program seperti Makan Bergizi Gratis harus memastikan bahwa sasaran utamanya adalah golongan yang termasuk dalam kategori ini, misalnya anak-anak dari keluarga fakir atau miskin.
2. Pandangan Ulama tentang Penggunaan Zakat untuk Kemaslahatan Umum
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu', zakat wajib diserahkan langsung kepada golongan yang berhak dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bersifat umum kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak.
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh Az-Zakah menyebutkan bahwa dana zakat dapat digunakan untuk kebutuhan sosial selama sesuai dengan prinsip maslahat dan penerimanya adalah mustahiq.
3. Hadits Rasulullah SAW tentang Amanah dalam Zakat
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang mengelola harta zakat, hendaklah ia berhati-hati, karena itu adalah amanah yang besar dari Allah." (HR. Abu Dawud)
Ini mengingatkan bahwa zakat adalah amanah yang harus dikelola sesuai aturan syariat, tanpa menyalahi peruntukannya.
4. Keadilan dalam Pengelolaan Zakat
Keadilan dalam Islam berarti memberikan hak kepada yang berhak. Jika ada sumber pendanaan lain, seperti wakaf, infaq, atau dana sosial lainnya, maka lebih baik program seperti Makan Bergizi Gratis menggunakan dana tersebut agar zakat tetap fokus pada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
Dengan demikian, kebijakan penggunaan dana zakat harus mempertimbangkan maslahat yang jelas dan memastikan bahwa penerimanya termasuk dalam golongan mustahiq. Sumber pendanaan alternatif, seperti infaq, sedekah, atau wakaf, bisa menjadi pilihan untuk mendukung program-program sosial yang lebih luas.
Wallahu'alam
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.