TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial AJ (33) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar anak remajanya, P (16), Jumat (17/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, mengungkapkan kejadian ini berawal dari dugaan pencurian uang sebesar Rp100 ribu yang dilakukan oleh korban.
"Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku," Darmanson, Senin (20/1/2025).
Awalnya, AJ hanya ingin menakut-nakuti anaknya.
Namun, tindakan tersebut berujung pada luka bakar serius yang dialami oleh P.
Kejadian bermula ketika AJ menerima informasi dari ibunya, Maryanti, mengenai hilangnya uang.
Setelah menuduh anaknya, P, yang sudah beberapa kali ketahuan mencuri, AJ merasa marah ketika P tidak mau mengaku.
Dalam keadaan emosi, AJ memukul P dan melemparkan botol berisi minyak Pertalite ke arah anaknya.
Setelah minyak tumpah mengenai P, AJ memegang korek api dengan maksud menakut-nakuti.
Sayangnya, percikan api langsung menyambar baju korban yang sudah terkena minyak, menyebabkan api membesar dan membakar bagian belakang tubuh, wajah, serta tangan P.
AJ pun mengalami luka bakar di kedua tangannya saat berusaha memadamkan api.
Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan segera menangkap AJ di Polsubsektor Lubai Ulu, bersama barang bukti berupa botol plastik dan kaus yang dikenakan korban.
AJ kini terancam dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Darmanson, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga, kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas.
Dalam pemeriksaan, AJ menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).