Pasca Sidang Ke-2 Sengketa Pilkada Banjarbaru, Pemohon Nilai Jawaban KPU Hingga Bawaslu Tak Berdasar
Edi Nugroho January 21, 2025 12:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pasca sidang kedua Sengketa Pilkada Banjarbaru, Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (HARAM MANYARAH) sebagai kuasa hukum Pihak Pemohon langsung merespon. 

Respon tersebut disampaikan tim Hukum pemohon yang terdiri dari Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. selaku ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Maulidin Afdie,S.H.,M.H., Kisworo Dwi Cahyono, S. P., S. H. , Dr Abdul Karim, selaku Pemohon Warga Banjarbaru. 

ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri mengatakan bahwa dalam sidang tersebut, jawaban Termohon dalam hal ini KPU Kota Banjarbaru, Pihak terkait dan Bawaslu tidak berdasar dan tidak logis menjawab semua dalil-dalil dari Pemohon.

"Jika bicara Legal Standing Pemantau, Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024, telah jelas menggariskan bahwa “dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon”, maka pemantau pemilihan berhak menjadi pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada)," ungkapnya. 

Pazri mengatakan berdasarkan sejumlah putusan MK tersebut, maka para Pemohon terbukti memiliki legal standing, karena hak fundamental konstitusionalnya berupa hak untuk memilih (right to vote) telah dilanggar oleh termohon dengan tindakannya yang tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara Pemilukada Kota Banjarbaru dan memberlakukan aturan calon tunggal dalam Pemilukada Kota Banjarbaru.

"Dengan demikian, tindakan Termohon secara langsung ataupun tidak langsung melanggar hak memilih Para Pemohon yang menimbulkan kerugian atas hak pilih," ujarnya. 

Ia mengatakan sebagai bukti mengapa Para Pemohon patut untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo dapat dibuktikan dengan adanya laporan dari masyarakat atas nama Hairansyah ke Bawaslu RI atas kerugian konstitusional yang dialaminya akibat tindakan termohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon dan tidak memberikan opsi kolom kosong pada Pemilukada Kota Banjarbaru. 

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengenyampingkan ketentuan formil terkait legal standing sepanjang telah terjadi pelanggaran konstitusional dalam proses pemilihan in casu Pilkada Banjarbaru, serta para pemohon secara faktual adalah pemilih Pemilukada Kota Banjarbaru, maka Para Pemohon sangat layak memiliki kedudukan hukum dalam Permohonan a quo," harapnya. 

Ia mengatakan bahwa jika termohon dan KPU RI berdalih tidak sempat lagi mencetak surat suara kolom kosong karena saat Paslon Nomor 2 didiskualifikasi, kurang dari satu bulan menuju hari pemungutan suara, maka termohon mengorbankan hak puluhan ribu pemilih dalam Pemilukada Kota Banjarbaru, untuk sekadar alasan teknis administratif.

"Artinya bahwa jika batas waktu pencetakan surat suara tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka termohon tidak dapat menggunakan alasan “pembenaran” berupa “tidak sempat mencetak” untuk menyimpangi mekanisme pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong pada Pemilukada Kota Banjarbaru," ungkapnya. 

Ia pun optimis optimis, semua para pemohon masuk legal standing dan  ketentuan formilnya di kesampingkan oleh Mahkamah serta masuk pembuktian dan putusan kedepan di Kalbulkan. (Banjarnasinpost.co.id/Stanislaus sene). 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.