Bejat, Ayah Sambung di Tanimbar Tega Cabuli Anaknya, Padahal Baru Dilayani Sang Istri
Tanita Pattiasina January 21, 2025 02:31 AM

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aksi rudapaksa kembali terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Kamis (16/1/2025).

Aksi bejat tersebut dilakukan seorang pria berinisial YW (36) yang juga selaku ayah sambung korban.

Korban yang masih berumur sembilan tahun itu diketahui telah hidup bersama pelaku dan ibunya selama kurang lebih dua tahun di salah satu kamar kontrakan. 

Kejadian itu bermula ketika, pelaku yang baru melakukan hubungan suami istri dengan ibu korban.

Tak lama pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya kepada korban ketika sang ibu tengah tertidur.

Bermula ketika saksi berinisial EN (26) saat balik dari tempat kerjanya mendengar percakapan antara korban bersama ibunya yang mengeluh kesakitan pada bagian alat vital.

Mendengar kejadian itu, saksi kembali menceritakan peristiwa yang baru didengarnya kepada saksi lain berinisial MM (41). 

Keduanya lalu mengarahkan ibu korban untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum. 

Tanpa menunggu watu lama, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar bergerak cepat melakukan penanganan atas kasus kekerasan seksual yang baru dilaporkan.

"Kami dalam waktu 1x24 jam berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku yang berinisial WY (36),” ujarnya, Senin (20/1/2025).  

Peristiwa naas itu diketahu terjadi pada Kamis (16/1/2025) dan baru diketahui pada Jumat, (17/1/2025). 

Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah bahan bukti, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara, dan kemudian dilanjutkan ke tahapan penangkapan dan penahanan. 

Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia menambahkan, tingginya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harusnya menjadi perhatian bersama.

Kasat Rerskrim AKP. Handry Dwi Azhari, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penahanan terhadap beberapa pelaku kekerasan terhadap anak yang marak terjadi.

"Yang mana, para pelaku ada yang merupakan ayah kandung, ayah tiri, guru dan bahkan lurah. Hal ini tentunya membuat miris dan menjadi perhatian bersama untuk mencari solusi bagaimana menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Semoga nanti juga ada sanksi sosial bagi para pelaku, sehingga dapat membuat efek jerah dan rasa takut kepada yang akan mereka lakukan,” tambahnya.

“Semoga ada sanksi sosial bagi para pelaku, sehingga dapat membuat efek jerah dan rasa takut kepada yang akan melakukan” tutup Kasat. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.