Baleg Setujui Revisi UU Pertambangan dan Minerba Jadi Usul Inisiatif di Rapat Paripurna DPR
Whiesa Daniswara January 21, 2025 05:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang digelar Senin (20/1/2025) malam.

"Kami meminta persetujuan, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Adapun setelah ini, hasil penyusunan RUU Pertambangan dan Minerba akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Satu di antara poin penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.