Anak Majikan yang Bunuh Satpam di Bogor Terancam Hukuman Mati
kumparanNEWS January 21, 2025 02:43 AM
Abraham (27 tahun) anak dari pemilik rental mobil PT La Duta Car Rental di Bogor yang membunuh satpam rumahnya, Septian (36), telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan tiga pasal, salah satunya pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Terhadap tersangka atas nama A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 tindak pidana dengan ancanan hukuman paling lama 20 tahun dan/atau penjara seumur hidup," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1).
Berikut bunyi ketiga pasal tersebut:
Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 351 ayat 3 KUHP
Pasal ini terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berikut isinya:
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Eko menerangkan pembunuhan dilakukan karena Abraham kesal sering diadukan pulang malam ke orang tuanya. Abraham menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau saat korban tertidur.
"Korban tidka sempat dilakukan perlawanan karena korban otomatis baru dibangunkan tidur langsung ditikam," ujar Eko.
Hasil autopsi menunjukkan ada 22 luka tusukan di tubuh korban. Tusukan pada leher menyebabkan kematian korban.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.