TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), memutuskan untuk mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Jateng.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Mulyadi menjelaskan pengajuan pencabutan gugatan dilakukan pada 13 Januari 2025.
Menurut Mulyadi, Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jateng yang sempat terbelah akibat dinamika politik.
Kubu Ahmad Lutfi-Taj Yasin Hargai Pencabutan Gugatan
Tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Ahmad Lutfi-Taj Yasin menghargai pencabutan permohonan sengketa pilkada Jawa Tengah oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan tim kuasa hukum Lutfi-Yasin, Hamdan Zoelva di kawasan Makhkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Tentu kami sebagai kuasa hukum dan atas nama pasangan calon nomor 2, Pak Ahmad Luthfi Dan Pak Taj Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 1," ujar Hamdan Zoelva.
Dengan adanya pencabutan, Hamdan Zoelva mengatakan persidangan sengketa pilkada Jateng secara tidak langsung telah selesai.
Selanjutnya tinggal menunggu penetapan resmi oleh MK dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.
"Dengan demikian Jateng akan segera Mendapatkan gubernur yang baru yaitu pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin Maimoen," tutur Hamdan Zoleva.
Lebih lanjut, melalui proses pencabutan ini, pihak Lutfi-Yasin berharap suasana di Jateng menjadi guyub.
"Dengan pencabutan itu juga kami berharap suasana di Jawa Tengah menjadi guyub ya," jelasnya.
Siap Rangkul Rangkul Lawan Politik
Pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin secara resmi bakal menjadi pemimpin Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini dikarenakan, lawannya dalam Pilkada Jateng 2024, pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi telah mencabut permohonan sengketa di MK.
Atas kemengangan ini, Ketua Tim Hukum Lutfi-Yasin, Agus Wijayanto langsung menegaskan ihwal mereka bakal merangkul PDIP selaku partai pengusung Andika-Hendrar untuk ikut dalam lingkaran pemerintahan Jateng.
"Pasti (merangkul PDIP). Ya kan, pak Luthfi enggak akan bisa membangun ketika ada sekat-sekat. Ngopeni ngelakoni itu akan melibatkan semuanya," ujar Agus di kawasan Gedung MK, Jakarta. Senin (1/20/2025).
Pun komunikasi antara Lutfi-Yasin dan Andhika-Hendra diyakini bakal terjalin dengan baik mengingat latar belakang mereka sebagai negawaran.
"Kami yakin akan terajut itu pertemuan komunikasi silaturahmi. Kami yakin jenderal Andika kemudian pak Luthfi ini semuanya seorang negarawan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Priadi memutuskan untuk mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di MK.
Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Mulyadi menjelaskan bahwa pengajuan pencabutan gugatan dilakukan pada 13 Januari 2025.
"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ujar Mulyadi.
Menurut Mulyadi, Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah yang sempat terbelah akibat dinamika politik. (Tribunnews/Mario/Aphia/Malau)