Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Pulogebang
kumparanNEWS January 21, 2025 01:43 AM
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/1).
Selain pidana badan, Yoory juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Tak hanya itu, Yoory juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.742.290.000.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar hakim.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun enam bulan," sambungnya.
Vonis penjara dan denda yang dijatuhkan terhadap Yoory sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, hukuman uang pengganti jauh lebih ringan, JPU menuntut Yoory untuk membayar sejumlah Rp 31.175.089.000.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo.
Ketiganya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.
Perbuatan Yoory dkk ini diduga merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 Rupiah.
Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar.
Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
Yoory Corneles sebesar Rp 31.817.379.000; dan
Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp 224.213.267.000
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000," kata jaksa KPK membacakan dakwaan.
Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pada 2022, Yoory juga sudah terlebih dulu diproses secara hukum dalam kasus korupsi. Yoory dinilai oleh hakim terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp 152,565 miliar.
Atas perbuatannya, dia dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Belakangan terungkap ada dugaan kasus lain dalam pengadaan lahan saat dia menjabat Dirut Sarana Jaya.