KPK Telusuri Aliran Uang kepada 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI
GH News January 21, 2025 01:05 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang kepada Kukuh Wirawan, eks Kepala Divisi Pembiayaan I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Hendarto, Pemilik BJU Grup, mantan Komisaris Utama PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI. Keduanya diperiksa pada Senin (20/1/2025).

"Saksi didalami terkait dengan penerimaan dan pemberian uang terkait pengajuan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Penyidik KPK turut memeriksa Mutiara Permata Hati, mantan Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI (Dwi Wahyudi).

"Saksi didalami terkait dengan fasilitasfasilitas yang diterima Direktur LPEI sesuai dengan aturan," kata Tessa.

KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan sumber Tribunnews, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI; Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Atas perbuatan rasuah mereka, sementara ini KPK menaksir telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

Tujuh tersangka itu pun telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPK.

Adapun fasilitas kredit dalam perkara dugaan korupsi di LPEI ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian ditemukan modus "tambal sulam" dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. 

"Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Tessa.

Selain itu, KPK menduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.

Tessa berujar, KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya. 

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janjijanji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ujarnya.

Dalam pengusutannya, KPK telah menyita total 44 aset properti diduga milik tersangka. Taksiran 44 aset yang disita bernilai sekira Rp200 miliar.

44 aset tanah dan bangunan itu tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sudah lebih dulu disita oleh KPK. Di mana nilai aset kendaraan dan barang lainnya dimaksud sedang dinilai oleh Tim KPK.

Selain itu, KPK juga menyita tiga motor Vespa Piaggio senilai Rp1,5 miliar; mobil merek Wuling senilai Rp350 juta; serta barang bukti elektronik dan dokumen. Penyitaan itu berasal dari kediaman direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) periode 20192023.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.