Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekertaris Jendral PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dimana Persidangan Praperadilan Hasto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (21/1/2025)
Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini di sampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (21/1).
Dirinya mengatakan bahwa tim hukum KPK telah dipersiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut.
Dikatakan olehnya, hari ini akan berlangsung sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto.
Dimana dalam pelaksanaannya sidang akan membahas tentang status Hasto yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Diketahui dalam sidang praperadilan Hasto akan dipimpin oleh Hakim Djumyamto.
Di sisi lain, Hasto menyatakan kesiapannya untuk menjalani praperadilan.
Ditambahakan Hasto, dalam persidangan nanti dirinya akan dibantu oleh beberapa pakar hukum.
Para pakar tersebut nantinya bersedia membantu dan memperjuangkan keadilan untuk dirinya.
Sebagai informasi, Hasto dan Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah ditetepkan KPK sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka atas kasus PAW anggota DPR RI periode 20019-2024 pada akhir tahun 2024 lalu.
Dalam kasus ini Hasto juga terjerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dimana dua kasus tersebut terkait denagan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang masih berstatus buronan KPK.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com).