Intip Gaji dan Tunjangan Satryo Soemantri Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang Didemo Pegawainya
GH News January 21, 2025 02:08 PM
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro tengah menjadi sorotan usai dikeluhkan karyawan karena dugaan arogansi Satryo dan keluarganya yang dianggap mencampuri urusan kementerian. Banyak masyarakat bertanya-tanya, berapa sih, besaran gaji menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo?
Sebelumnya puluhan orang yang menyebut diri sebagai pegawai Kemendikti Saintek menggelar aksi protes di depan kantor kementerian di Jalan Pintu Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sejumlah karangan bunga yang berisi pesan solidaritas pada pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) juga sempat menghiasi kantor kementerian yang dipimpin oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro itu. Namun kini karangan bunga tersebut telah ditertibkan dari lingkungan kementerian.
Lantas berapakah gaji Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro yang diprotes ratusan pegawainya?
Dalam persoalan gaji menteri, telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Teruntuk tunjangan menteri dan wamen, diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001. Gaji, tunjangan menteri berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Kemudian, merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan. Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Namun total tersebut belum termasuk tunjangan operasional. Tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri juga mendapatkan fasilitas lain. Fasilitas itu seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.