Upaya Bebaskan Malioboro dari Para Perokok: Denda Rp 7,5 Juta-Kartu Kuning
kumparanNEWS January 21, 2025 03:44 PM
Pemerintah Kota Yogyakarta tegas menegakkan aturan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro. Mulai 2025 ini, mereka akan menerapkan beberapa sanksi bagi mereka yang kedapatan merokok di Malioboro, mulai denda Rp 7,5 juta, satu bulan penjara, hingga pencatatan dengan sistem kartu kuning.
Aturan ini sebenarnya telah dikeluarkan beberapa tahun lalu melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
Meski ada ancaman denda yang tinggi, tetapi pelanggaran merokok di Malioboro masih saja terjadi di awal tahun ini.
"KTR, jadi dalam satu hari itu minimal kami dua kali teman-teman dari Satpol PP itu (patroli) melakukan pengawasan terhadap Perda nomor 2 Tahun 2017 itu sebagai kawasan tanpa rokok," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto saat dihubungi, Selasa (21/1).
Tapi, sepanjang Januari 2025, Satpol PP masih menemukan 200-an orang yang merokok di Malioboro. Sementara ini, mereka baru diberi sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.
"Sampai kemarin itu kurang lebih ada 200 pelanggar yang sudah kami temukan. Padahal ini baru tanggal 21. Memang kebanyakan wisatawan sih," katanya.
Para pelanggar ini kemudian diberi kartu kuning. Artinya, data para pelanggar ini telah dicatat oleh petugas. Jika kedapatan melanggar lagi, pelanggaran mereka akan dibawa ke ranah pidana.
"Iya, ada teguran lisan, ada kemudian kami berikan kartu kuning. Terus kartu kuning itu kan datanya ada di kami. Nah, itu mungkin kalau sudah beberapa kali ya, itu bisa kami pidanakan juga," bebernya.
Lalu berapa kali pelanggaran yang membuat kartu kuning itu menjadi kartu merah?
"Kami akan cermati, akan telaah dahulu. Sebenarnya kalau sudah dijumpai dan dua kali saja (pelanggaran) itu kan sudah tidak mengindahkan peringatan dari kami. Bisa juga (langsung tindak pidana ringan)," bebernya.
Saat ini sosialisasi masih terus dilakukan harapannya tak ada alasan lagi wisatawan tak tahu ada aturan KTR ini.
"Belum ada yang sampai ke sana (denda Rp 7,5 juta). Maka dari itu kami giatkan sosialisasi supaya gaungnya bisa terdengar sehingga tidak ada alasan lagi orang tidak tahu (aturan KTR) ini," ujarnya.