SKB 3 Menteri: Sekolah Tak Jadi Libur Selama Bulan Ramadan
kumparanNEWS January 21, 2025 06:44 PM
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat itu bernomor 2 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025 dan nomor 400.1 ls2O ISJ.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang diteken di Jakarta, 20 Januari 2024 itu, libur sekolah hanya berlaku di awal Ramadan. Sebelumnya, muncul wacana sekolah diliburkan satu bulan selama bulan puasa.
Adapun yang dimaksud libur di awal Ramadan yakni tanggal 27-28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.
"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," berikut bunyi surat edaran tersebut.
Kemudian proses belajar mengajar dilanjutkan pada 6 sampai 25 Maret 2025.
"Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," tulis edaran tersebut.
Sebelumnya, wacana pemerintah akan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh saat bulan Ramadan tahun 2025 pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i.
Dia membenarkan bahwa memang ada wacana untuk kembali menerapkan kebijakan yang sempat diterapkan di era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Libur sebulan pada masa Ramadan bagi sekolah dan kampus sudah pernah diterapkan di Indonesia. Menurut sejarah, libur diterapkan pada zaman kolonial Belanda dan Orde Lama.
Pada era Orde Baru ditiadakan, lalu berlaku lagi pada era Presiden Gus Dur. Lalu ditiadakan lagi hingga kini. Selama libur sebulan, sekolah bisa memberlakukan pesantren kilat.
Pada Pilpres 2019, capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berjanji akan menerapkan libur sebulan selama Ramadan bila menang.