Pemerintah Indonesia menyatakan tidak melawan atau mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi 19 warga negara yang menggugat pemerintah (citizen lawsuit) terkait pinjaman online alias pinjol.
Ke-19 warga negara itu mengajukan gugatan atas kelalaian dan kegagalan negara dalam melindungi warga dari jeratan praktik pinjol yang eksploitatif. Putusan kasasi MA keluar pada Juli 2024.
Menyikapi putusan MA tersebut, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyiapkan aturan turunan terkait pinjol.
Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat koordinasi tingkat menteri terkait pinjaman online ilegal, di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ia mengungkapkan bahwa tim tersebut akan dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Kita membentuk satu kelompok kerja atau pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Eddy Hiariej untuk menyiapkan regulasi peraturan-peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 khususnya Pasal 213 tentang kegiatan-kegiatan pinjaman yang bersifat online ini," ujar Yusril dalam konferensi pers.
Dalam rapat tersebut, Yusril menyebut bahwa pemerintah juga membahas penindakan pelanggaran yang bisa dilakukan oleh kepolisian.
97 Pinjol Resmi
Tak hanya itu, rapat tersebut juga menyinggung bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan izin kepada 97 lembaga keuangan nonbank untuk melakukan kegiatan pinjol.
"Di luar [97 perusahaan] itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal, dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dan dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam menyikapi putusan MA itu, Yusril juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia akan menaruh perhatian khusus untuk melindungi masyarakat dalam aktivitas pinjol ilegal.
"Kalau dibiarkan mereka [perusahaan pinjol ilegal] pun bisa jadi sasaran ancaman juga oleh mereka yang mempunyai uang atau melakukan pinjaman tadi," tuturnya.
"Karena itu intinya adalah pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini," pungkas dia.
Rapat koordinasi yang dipimpin Yusril tersebut diikuti oleh sejumlah menteri dan perwakilan lembaga, yaitu Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Imipas Agus Andrianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar.
Citizen Lawsuit
MA mengabulkan kasasi atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang dimohonkan 19 orang terkait pinjol. Tak hanya mengabulkan kasasi, para Tergugat juga diperintahkan untuk melindungi konsumen hingga melarang data pribadi konsumen disebar.
Adapun untuk Tergugat adalah Presiden Republik Indonesia (Tergugat I), Wakil Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), Ketua DPR RI (Tergugat III), Menteri Komunikasi dan Informatika (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI (Tergugat V).
"Mengadili Sendiri. Dalam Pokok Perkara, menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat III untuk memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online," demikian bunyi putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dikutip Minggu (21/7/2024).
"Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat III untuk melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online," lanjut amar putusan tersebut.
Putusan tersebut diketok oleh Majelis Kasasi dengan Hakim Ketua Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., dan dua hakim anggota yakni Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Dr. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.