Yusril: Belum Ada Keputusan Resmi Pemulangan Hambali ke Indonesia
kumparanNEWS January 21, 2025 06:44 PM
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, masih mempelajari rencana pemulangan mantan tokoh militan Jemaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali ke Indonesia.
Hambali saat ini ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Yusril menyebut, saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah untuk memulangkan Hambali ke Indonesia.
"Sampai hari ini kita masih dalam kesimpulan, jadi belum akan diputuskan mau kita minta untuk ditransfer ke Indonesia," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1).
"Kita sedang mempelajari dan menjajaki dan mengkoordinasikan ini, bukan hanya kami tapi juga badan, kementerian, dan lembaga lain," jelas dia.
Yusril mengungkapkan bahwa koordinasi itu dilakukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Luar Negeri, kepolisian, TNI, hingga BNPT. Lewat koordinasi itu, lanjut dia, pemerintah baru bisa memutuskan terkait pemulangan Hambali.
Kendati demikian, Yusril menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap WNI yang berada di luar negeri, termasuk Hambali.
"Walaupun yang bersangkutan itu melakukan kejahatan di luar negeri, melakukan kesalahan, tetapi bukan itu yang kita persoalkan," ucap dia.
"Tapi adalah warga negara Indonesia yang ada di luar negeri itu tetap harus kita lakukan pembelaan dan perlindungan," pungkasnya.
Hambali merupakan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap lagi.
Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. Sebab, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
Adapun soal transfer of prisoner ini, Indonesia pada Desember 2024 telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane ke Filipina dan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia.
Selain itu, Indonesia tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.