TRIBUNJATIM.COM - Libur Ramadan satu bulan penuh yang sempat diwacanakan oleh sejumlah pihak kini batal dilakukan.
Libur Ramadan satu bulan penuh mengingatkan pada zaman Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang menerapkan kebijakan tersebut.
Sempat muncul wacana serupa di era Presiden Prabowo Subianto, namun ternyata tak diterapkan.
Kini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025.
Edaran yang diteken pada 20 Januari itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.
Dalam surat edaran itu ditetapkan pada 27 dan 28 Februari 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Lalu pada 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” demikian bunyi poin dalam surat edaran itu.
Berdasarkan surat edaran itu dipastikan bahwa wacana libur sebulan bagi para siswa sekolah batal.
Wacana pemerintah akan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh saat bulan Ramadan tahun 2025 sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i.
Hampir Sama
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, poin-poin dalam surat edaran terkait pembelajaran di bulan Ramadan yang terbit tahun ini hampir sama dengan Ramadan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan poin-poin itu di antaranya pembelajaran dilakukan di rumah selama awal Ramadan.
Beberapa hari menjelang Idulfitri sampai selesai Idulfitri, pembelajaran juga diselenggarakan di rumah.
Sisanya, pembelajaran dilaksanakan di sekolah.
Mu’ti menyebut hal itu diputuskan usai menyerap aspirasi orang tua di mana banyak yang meminta Bulan Ramadan tidak banyak libur sekolah.
“Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, di mana memang kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak penuh libur tapi tetap ada pembelajaran,” kata Abdul Mu’ti di kantornya, Selasa (21/1).
Ia mengatakan ketika pembelajaran tidak dilakukan di sekolah, peserta didik terap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru untuk dikerjakan di rumah.
“Kemudian yang Idulfitri tentu karena ada mudik dan berbagai perayaan tentu nanti juga menjadi bagian dari bagaimana murid-murid kita ini memanfaatkan waktu tersebut untuk silaturahmi keluarga,” katanya.
Adapun terkait durasi jam pembelajaran selama Ramadan nantinya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemda dipersilakan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
“Nah untuk pembelajaran selama Ramadan sendiri itu jamnya disesuaikan, tapi lamanya belajar di sekolah kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan Suci Ramadan,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurut Abdul Mu’ti, waktu pembelajaran pada tahun 2025 sebenarnya hampir sama dengan tahun lalu.
“Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, dimana memang kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak penuh libur,” katanya.
DPR Sebut Langkah Tepat
Komisi X DPR RI mendukung langkah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M.
Diketahui, surat edaran itu sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama bulan Ramadan.
"Kami Komisi X sangat mendukung, ya itulah yang harus dilakukan. Jadi tidak ada kata libur. Kalau libur itu kan berdiam diri di rumah, tidak ngapa-ngapain," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani ditemui di ruang komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1) dilansir dari sindonews.com.
Legislantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, surat edaran tersebut merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, biarkan saja pembelajaran selama bulan Ramadan dikembalikan ke awal sesuai dengan kalender pendidikan.
"Ya, maklum kalau di awal-awal puasa itu kita libur, kemudian masuk, kemudian terakhir nanti pas mendekati Idul Fitri ya tentu kita liburkan, karena libur bersama ada di situ," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, Komisi X memberikan saran agar penerapan surat edaran ini harus disesuaikan dengan kearifan lokal.
Sebab, tidak semua daerah di Indonesia mayoritas beragama Islam.
"Contoh dari Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua. Nah ini tentu harus disesuaikan dengan masing-masing daerah," ujarnya.
Oleh karenanya, kata Lalu, pemerintah pusat tentu harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) di setiap wilayahnya masing-masing sehingga sistem pembelajaran bisa disesuaikan wilayahnya.
"Nah nanti kami berharap juga agar di sekolah-sekolah memperbanyak pendidikan-pendidikan keagamaan agar para siswa juga betul-betul merasakan ibadah yang luar biasa di bulan Ramadan," katanya. (tribunnetwork/fah/dod)