TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Rifqinizamy mengatakan bahwa agenda rapat pada hari ini tunggal, terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
"Hari ini agenda kita membahas terkait dengan pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan nasional serentak Tahun 2024," kata Rifqi, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Rifqi menjelaskan bahwa berdasarkan perpres No 80 Tahun 2024, pelantikan di tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Namum hal itu menurutnya untuk kepala daerah hasil pilkada serentak yang tidak memiliki gugatan PHPU.
Sementara itu, untuk daerah yang masih bersengketa PHPU Pilkada di MK, akan dilantik secara serentak setelah putusan MK.
"Hari ini kita akan mendengarkan pandangan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait diskursus publik jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024," pungkasnya.