Mendag Pastikan Kebijakan DHE 100% Selama Setahun Tak Ganggu Kinerja Ekspor
kumparanBISNIS January 22, 2025 03:43 PM
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru, yakni eksportir wajib menempatkan DHE sebanyak 100 persen dalam setahun di perbankan Indonesia, tidak mengganggu kinerja ekspor. Kebijakan itu merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan retensi sebesar 30 persen.
"Prinsipnya kan kita akan memanfaatkan dengan baik DHE ekspor itu ya. Untuk kepentingan kita juga, untuk kepentingan ekspor kita," kata Budi kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (22/1).
Budi menegaskan tujuan pemerintah melakukan revisi kewajiban penempatan DHE di dalam negeri untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. Selain itu juga untuk menjaga stabilitas rupiah.
Dia meminta eksportir mengikuti regulasi baru soal DHE SDA jika sudah diterbitkan pemerintah. Budi yakin aturan ini akan diterima oleh pengusaha.
"Ya, itu memang kebijakan kita yang baru ya. Tidak (mengganggu ekspor). Saya pikir kemarin sudah banyak dijelaskan ya sama Pak Menko (Airlangga Hartarto). Jadi saya pikir tidak ada masalah karena itu sudah kebijakan dari pemerintah," ungkap Budi.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (8/1/2025).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (8/1/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Sebelumnya, Airlangga mengatakan kewajiban ini berlaku untuk DHE dengan nominal di atas USD 250 ribu per tahun. Meski demikian, eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk menggunakan DHE tersebut untuk memenuhi sejumlah kebutuhan.
"Tapi bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," terang Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan berbagai fasilitas yang mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini. "Terus dari perbankan diberikan fasilitas cash collateral, dan penggunaan cash collateral tidak masuk dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), tidak mengurangi gearing ratio," imbuhnya.
Peraturan resmi mengenai kebijakan DHE masih belum terbit. Namun, keputusan teranyar ini sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.