PBNU Minta Revisi UU Minerba Atur Jatah Tambang Ormas Agama Cepat Disahkan
kumparanBISNIS January 22, 2025 03:43 PM
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik inisiatif DPR menyusun Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), alias revisi UU Minerba.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla bahkan meminta agar revisi UU Minerba yang akan mencantumkan aturan pemberian lahan pertambangan untuk ormas keagamaan tersebut cepat-cepat disahkan.
"Inisiatif DPR di dalam merakukan revisi terhadap Undang-Undang Minerba ini kami anggap sangat baik. Kami mendukung sepenuhnya dan tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan," katanya saat RDPU Badan Legislasi DPR, Rabu (22/1).
Ulil menjelaskan, belum ada payung hukum berupa UU untuk pemberian jatah tambang untuk ormas keagamaan. Dengan begitu, revisi UU Minerba ini dinilai sangat penting memperkuat hukum kebijakan tersebut.
Pasalnya, Ulil menyoroti gugatan judicial review yang diajukan Tim Advokasi Tolak Tambang dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
"Karena jika tidak ada masalahat yang terganggu, jadi kami mendukung supaya revisi ini dipercepat sehingga Mahkamah Agung bisa segera melakukan keputusan terhadap judicial review yang dimintakan oleh teman-teman LSM di sana," tuturnya.
Ulil menegaskan bahwa kebijakan yang diberikan oleh pemerintah era Presiden Jokowi ini bukan diajukan atau diinisiasi oleh PBNU, yang kebetulan menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan jatah tambang.
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
"Dari pihak kami, jika konsesi ini ada Alhamdulillah, kalaupun tidak ada juga tidak masalah, karena kami tidak mengajukan permintaan pada awalnya. Jadi ini kami anggap sebagai goodwill atau niat baik, dan Insyaallah ini niat baik yang apa namanya pahalanya banyak dari pihak pemerintah," tegas Ulil.
Dengan begitu, PBNU berterima kasih dan mengapresiasi pemerintah telah memberikan lahan tambang kepada ormas keagamaan, meskipun muncul kontroversi dan kekhawatiran ihwal isu lingkungan.
"Bagi kami kalau menggunakan pandangan keagamaan yang ada di dalam tradisi Nahdlatul Ulama, terutama tradisi pesantren, kami memandang bahwa segala kebijakan publik apapun itu bentuknya, sudah pasti akan menimbulkan atau akan ada aspek positif dan aspek negatifnya," tuturnya.
Menurutnya, dari segala kebijakan publik pasti ada aspek maslahat dan mafsadahnya. Tidak ada sebuah kebijakan yang seluruhnya memiliki sisi positif, maupun sebaliknya seluruhnya negatif. PBNU melihat kebijakan ormas keagamaan mendapatkan tambang lebih banyak maslahat atau positifnya.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, kami menyatakan bahwa kebijaksanaan ini sangat tepat, kontroversi pasti ada, tetapi kami melihat bahwa masalahat dari kebijaksanaan ini, yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan, itu masalahatnya lebih besar daripada mafsadahnya," pungkasnya.
Adapun Badan Legislasi DPR resmi menetapkan RUU tentang Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), menjadi inisiatif DPR.
Substansi revisi UU Minerba yang dibahas itu akan mencantumkan pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.