Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menepis tuduhan ihwal pihaknya memberikan perlakuan istimewa kepada calon gubernur (cagub) nomor urut 3, Sherly Tjoanda, terkait pemeriksaan kesehatan.
Menurut kuasa hukum KPU Malut, Hendra Kasim, kerjasama dengan RSUD Dr H Chasan Boesoirie di Kota Ternate telah berakhir sebelum Sherly ditetapkan sebagai cagub pengganti Benny Laos.
Hal ini disampaikan dalam sidang sengketa Pilgub Maluku Utara dengan perkara 258/PHPU.GUBXXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025).
"Perjanjian kerjasama antara termohon dengan RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Kota Ternate, yang menyebutkan, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak," kata Hendra.
“Dengan berakhirnya hubungan hukum tersebut, tidak ada lagi kewajiban hukum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon pengganti di RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Kota Ternate," sambungnya.
Hendra juga menjelaskan jadwal pemeriksaan kesehatan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah antara 27 Agustus hingga 2 September 2024, dan hasilnya diserahkan ke KPU pada 4 September 2024.
Tuduhan perlakuan istimewa tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pasangan cagub nomor urut 2, Muhammad KasubaBasri Salama. Kuasa hukum mereka, Faudjan Muslim.
Mereka menyebut pemeriksaan Sherly yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto berbeda dari calon lainnya yang diperiksa di RSUD Dr H Chasan Boesoirie.
Faudjan mengklaim keputusan ini menunjukkan sikap KPU yang tidak konsisten.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dengan bersikap membedakan perlakuan istimewa oleh karena Sherly Tjoanda masih dalam perawatan di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto yang seharusnya Termohon konsisten menjadikan Rumah Sakit Hasan Busoiri Ternate menjadi rujukan sebagaimana diberlakukan pada Pemohon serta pasangan calon lainnya, termasuk mendiang Benny Laos saat itu sebagai calon Gubernur nomor urut 4," jelas Faudjan.