Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Kementerian HAM adalah kementerian baru.
Oleh karena itu, kata Pigai, pihaknya akan menerbitkan beberapa regulasi baru untuk penguatan dan sebagai landasan hukum program kerja Kementerian HAM.
Hal ini diungkap Pigai dalam Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 bertema "Penguatan Pondasi Pembangunan HAM Menuju Indonesia Emas Tahun 2045'"di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
"Nanti kita juga mengeluarkan regulasiregulasi karena institusi kami ini institusi baru," kata Pigai.
Pigai menyebut ada 8 Peraturan Menteri (Permen) yang sudah disiapkan draf atau rancangannya, serta ada 2 rancangan undangundang yang sudah didorong ke pemerintah untuk masuk tahap pembahasan sebagai bagian dari revisi undangundang HAM.
"Jadi saya sudah siapkan draf, paling tidak itu 8 peraturan menteri, dan saya sudah dorong juga 2 rancangan undangundang ke pemerintah agar masuk revisi undangundang hak asasi manusia," kata dia.
Selain membentuk sejumlah peraturan tingkat menteri maupun usulaan revisi UU HAM, Kementerian HAM juga menginisiasi beberapa program remedial atau yang sifatnya perbaikan aturan sebelumnya.
Di antaranya bantuanbantuan restitusi dan rehabilitas bagi para korban dalam berbagai konflik masa lalu, termasuk korban konflik sosial di Maluku maupun wilayah perbatasan.
"Selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama programprogram remedial, bantuanbantuan restitusi, dan rehabilitasi bagi korbankorban dalam berbagai konflik pada masa lalu, termasuk konflik sosial di Maluku atau wilayah perbatasan," kata Pigai.