6 Eks Pejabat Antam Terdakwa Kasus Korupsi Peleburan Cap Emas Mengaku Tak Dapat Keuntungan
GH News January 23, 2025 02:04 AM

Enam terdakwa mantan pejabat PT Antam Tbk mengklaim tak menerima keuntungan pribadi dalam kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) periode 20102022.

Adapun eks Pejabat UBPP LM PT Antam yang duduk sebagai terdakwa itu adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, M. Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.

Tentang hal ini, penasihat hukum para terdakwa, Fernandes Raja Saor, mengatakan bahwa kliennya itu tak mendapat keuntungan dari kasus korupsi tersebut.

Hal itu diungkapkan Fernandes saat mendampingi kliennya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Tidak ada keuntungan yang didapat para terdakwa dalam kasus ini. Dan dalam surat dakwaan, tidak terdapat indikasi bahwa keuntungan pribadi diterima para terdakwa," ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan kegiatan lebur cap dan pemurnian emas tersebut dianggapnnya sebagai praktik yang sah dan dilakukan secara transparan.

Sebab, menurut dia, aktivitas itu selalu mematuhi regulasi yang berlaku, yang menunjukkan komitmen para terdakwa terhadap tata kelola yang baik dan praktik bisnis yang etis.

"Setiap kontrak yang dibuat telah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kami percaya bahwa tindakan para terdakwa selalu dalam kerangka hukum yang berlaku dan mencerminkan niat baik untuk menjalankan praktik bisnis yang sesuai," katanya.

Dia juga mengklaim dua bentuk kerja sama yang dilakukan kliennya dinilai telah memberi kontribusi positif terhadap pendapatan perusahaan pelat merah tersebut.

Karena itu, tuduhan mengenai kerugian yang diklaim seharusnya dilihat dalam konteks yang lebih luas.

"Kegiatan ini telah menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan bagi perusahaan dan memberikan dampak positif dengan meningkatkan minat Investasi emas di Indonesia," kata dia.

Hanya saja, Fernandes menuturkan bahwa kliennya itu akan tetap menjalani segala proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

Para terdakwa, lanjut Fernandes, meyakini bahwa proses hukum yang saat ini terjadi dapat memberikan nilainilai keadilan.

"Para terdakwa percaya, proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat memberikan hasil yang menggambarkan nilainilai keadilan," katanya.

Adapun dalam perkara ini, selain enam eks Pejabat PT Antam, terdapat pula terdakwa dari pihak swasta yang turut terlibat diantaranya Indawati Efendi, Suryandi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

Hanya saja ketujuh terdakwa dari klaster swasta itu dalam perkara ini disidang secara terpisah dengan para eks pejabat PT Antam.

Didakwa Rugikan Negara Rp3,3 Triliun

Dalam perkara ini, 13 terdakwa telah didakwa merugikan negara mencapai Rp 3,3 Triliun Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terkait korupsi kerja sama pemurnian dan cap emas secara ilegal di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam tahun 20102022.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun," ungkap jaksa penuntut Kejagung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025) lalu.

Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo "LM", nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

"Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam," urai jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUH Pidana.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.