Haidar Alwi Sebut Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
GH News January 23, 2025 02:05 AM
JAKARTA - Sosok Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini masih dikait-kaitkan dengan polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sejumlah tuduhan pun dialamatkan kepada Jokowi.

Mulai dari menjual laut, proyek pribadi Jokowi berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga tuduhan balas budi Jokowi kepada pengusaha.

Sebab, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahannya diterbitkan pada era pemerintahan Jokowi. Selain itu, posisinya juga berdekatan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland PIK 2 yang direstui oleh Jokowi.



Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai tuduhan terhadap Jokowi sangat tidak tepat. Atas dasar sejumlah alasan, Haidar meyakini pagar laut di Tangerang tidak ada hubungannya dengan Jokowi.

"Pertama, pagar laut tidak hanya ditemukan di kawasan PSN Tangerang. Namun juga di daerah lain yang kawasannya tidak masuk dalam PSN seperti pagar laut di Bekasi dan Surabaya. Yang disetujui Jokowi bukan pagar laut tapi PSN Kawasan Ekowisata Tropical Coastland " katanya, Rabu (22/1/2025).



Haidar menjelaskan, urusan presiden adalah kebijakan. Sedangkan teknisnya diurus oleh kementerian atau lembaga. Salah satu kebijakan Jokowi selama menjadi presiden yaitu PSN.

Menurut Haidar, jika tidak ada masalah dengan kebijakannya, namun terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam administrasi dan operasionalnya, maka itu tanggung jawab kementerian atau lembaga beserta jajarannya sebagai pembantu presiden maupun daerah atau swasta jika terlibat. "Yang menentukan PSN adalah Kemenko Perekonomian. Presiden hanya menyetujui atau menolak," ucapnya.

Haidar mengungkap, PSN Tropical Coastland PIK 2 bukan atas inisiatif pemerintah melainkan berdasarkan usulan atau pengajuan. Pengusul diminta mempresentasikan proyek tersebut untuk di-review dan dinilai kelayakannya. Hasilnya kemudian akan menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebelum diajukan lebih lanjut kepada Presiden.

"Ada juga kemungkinan pihak swasta mengelabui pemerintah demi keuntungan pribadi atau korporasi," ucapnya.

Pasalnya, ditemukan keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang. Padahal aturannya tidak boleh ada sertifikat untuk dasar laut.

"Bisa jadi KJSB bekerja sesuai dengan permintaan kliennya. SHGB atau SHM atas nama siapa dan perusahaan apa kan sudah jelas. Jadi siapa yang diuntungkan saya rasa masyarakat sudah tahu," ucapnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.