BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tetap mempertahankan posisinya sebagai kampus terbaik di Kalimantan Selatan versi EduRank 2024, meski akreditasinya turun dari "Unggul" menjadi "Baik".
EduRank adalah lembaga pemeringkatan universitas dan fakultas di seluruh dunia. Lembaga ini berbasis di Amerika Serikat dan melakukan penilaian berdasarkan berbagai kriteria.
EduRank menilai kualitas pengajaran, riset, citra universitas, reputasi penelitian, dan dampak alumni. Hasil pemeringkatan ini dapat digunakan sebagai tolak ukur keunggulan perguruan tinggi.
Dalam pemeringkatan nasional, ULM berada di peringkat ke-31, peringkat ke-2196 global dan masuk dalam TOP 50 persen pada 45 topik penelitian.
ULM menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Kalsel yang masuk 80 besar universitas terbaik versi EduRank pada 2024.
Penurunan akreditasi ULM oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) disebabkan temuan pelanggaran dalam pengajuan guru besar.
Berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT nomor 1972/SK/BAN-PT/MONEV/PT/X/2024, ULM diberi waktu hingga 19 November 2024 untuk mengajukan reakreditasi.
Wakil Rektor ULM Bidang Akademik, Iwan Alfanie, mengungkapkan pihaknya telah mengirim dokumen reakreditasi pada 15 November 2024.
"Dokumen yang kami kirimkan sudah lengkap, lebih dari 300 halaman. Kami optimis akreditasi akan kembali ke peringkat Unggul," ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Namun, hingga kini BAN-PT belum menjadwalkan asesmen lapangan untuk mengevaluasi dokumen tersebut.
"Kami masih menunggu pemberitahuan dari BAN-PT terkait tim asesor yang akan datang," tambah Iwan.
Penurunan akreditasi ini tidak menghalangi ULM untuk tetap diakui secara internasional. EduRank mencatat bahwa universitas ini memiliki 11.614 publikasi akademis dan 10.274 kutipan, serta dampak dari dua alumni terkemuka.
ULM juga telah membentuk Tim Percepatan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) untuk mempercepat pemulihan status akreditasi.
"Kami berkomitmen mengembalikan akreditasi ke peringkat A sebagai bentuk tanggung jawab kepada civitas akademik dan masyarakat Kalimantan Selatan," tegas Iwan.
Sebelumnya, melalui surat nomor 1582/BAN-PT/LL/2024 tertanggal 20 September 2024, BAN-PT menetapkan penurunan akreditasi ULM. (msr)