Kasus OTT di Lingkup PUPR Kalsel Kian Terang Benderang, Yulianti Akui Suruh Aris Minta Rp 1 M
Budi Arif Rahman Hakim January 24, 2025 12:31 AM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah fakta terkait dugaan suap dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), terungkap dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/1).

Hal ini seiring dengan keterangan yang diberikan oleh empat tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel dan juga Haji Ahmad selaku pengurus salah satu pondok pesantren di Martapura, Kabupaten Banjar.

Empat tersangka ini sendiri dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan untuk terdakwa selaku kontraktor, yakni Sugeng Wahyudi dan juga Andi Susanto. 

Keempat tersangka yang dijadikan saksi ini memberikan keterangan atau kesaksian secara online, karena statusnya masih tahanan KPK.

Empat saksi pun secara bergantian dimintai keterangannya dalam persidangan, dan dimulai dari Yulianti Erlynah, kemudian dilanjutkan oleh Solhan, Haji Ahmad dan Agustya Febry Andrean.

Saksi Yulianti Erlynah pun awalnya menceritakan seputar pengerjaan tiga proyek di Bidang Cipta Karya pada 2024, yang di antaranya adalah berupa proyek pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan juga Samsat terpadu.

Dibeberkannya terkait tiga proyek ini, dirinya mendapatkan perintah dari Ahmad Solhan untuk menghubungi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto untuk pengerjaannya dan dengan sistem e-katalog.

Lantas, Yulianti Erlynah pun meminta staf nya bernama Aris untuk menghubungi Sugeng Wahyudi dan membahas terkait pengerjaan tiga proyek yang dimaksud.

Setelah proses kontrak atas proyek tersebut dan juga pencairan uang muka, Erlynah pun mengaku kembali mendapat perintah dari Solhan untuk meminta uang sebesar Rp 1 miliar.

Lalu Yulianti pun kembali menyuruh Aris untuk kembali menghubungi Sugeng dan memintakan uang sebesar Rp 1 miliar.

"Saya sampaikan ke Aris untuk memintakan uang Rp 1 miliar ke Yudi (Sugeng,red) sesuai perintah pak Solhan," katanya.

Saksi Yulianti pun menceritakan selanjutnya pada 3 Oktober 2024, dirinya bertemu lagi dengan Solhan dan kembali ditanyakan seputar uang yang dimintakan.

“Saya sampaikan saat itu rencananya hari ini, dan waktu itu saya bertemu pak Solhan pada pagi hari," katanya.

Kemudian dijelaskan juga oleh Yulianti bahwa pada hari yang sama tepatnya siang hari, dirinya pun mendapat kabar dari Aris bahwa uang yang diminta sudah disiapkan.

Namun kebetulan saat itu dirinya hendak keluar kantor dan ingin menuju Resto Kampung Kecil di Banjarbaru. Sehingga dirinya pun memberitahukan kepada Aris agar Sugeng menyusulnya ke resto tersebut.

Dan saat sudah berada di resto, Yulianti pun mengaku diberitahu oleh supirnya yakni Mahdi ada seseorang yang ingin menemuinya yakni Sugeng.

Sugeng pun kemudian masuk dan mendatangi dirinya, kemudian Yulianti mengarahkan agar Sugeng meletakkan uang yang disimpan dalam kardus susu SGM berwarna cokelat di mobilnya dengan bantuan Mahdi.

Sugeng kemudian langsung meninggalkan lokasi, dan Yulianti pun juga meninggalkan lokasi sambil menghubungi Solhan dan melaporkan bahwa uangnya sudah diterima.

"Lalu kata pak Solhan uang tersebut diantarkan ke sebuah rumah tahfiz, tapi saya menolak karena tidak tau dimana lokasinya sehingga diarahkan dititipkan ke Buyung yang merupakan supir pak Solhan," katanya.

Setelah itu, pada sore harinya Buyung pun menghubungi Yulianti dan mengatakan sudah ada di kantor kemudian diarahkannya untuk memindah kardus berisi uang dari mobilnya ke mobil dinas Solhan yang dibawa oleh Buyung.

"Dan saya sempat melihat proses pemindahan kardus itu," terangnya.

Yulianti pun mengaku tidak pernah melihat isi uang yang ada di dalam kardus hingga kemudian terjadi OTT pada Minggu (6/10/2024).

Dalam persidangan, JPU KPK pun sempat memperlihatkan sejumlah bukti. Termasuk salah satunya rekaman CCTV di resto Kampung Kecil, dimana Yulianti sempat didatangi oleh terdakwa Sugeng sesaat sebelum menyerahkan uang.

Keterangan Yulianti ini pun sinkron dengan keterangan saksi Aris yang sudah memberikan keterangan pada persidangan pekan lalu.

Sementara itu saksi Solhan pun membenarkan bahwa dirinya ada berkomunikasi dengan Yulianti terkait permintaan uang sebesar Rp 1 miliar tersebut.

Dan dibeberkan juga oleh Solhan bahwa dirinya pun sempat dikonfirmasi oleh terdakwa Andi Susanto perihal permintaan uang tersebut.

"Saya ada dapat telepon dari pak Andi, dia nanya apa betul ada permintaan uang itu," katanya.

Solhan pun mengaku mengetahui terkait proses penyerahan uang, pada 3 Oktober 2024 meskipun saat itu dirinya sedang berada di luar kota sehingga dibantu oleh supirnya yakni Buyung.

Setelah uang sampai di Buyung, dibeberkan Solhan dirinya pun meminta untuk langsung diserahkan kepada saksi Haji Ahmad.

"Malamnya saya dapat laporan dari Buyung bahwa uangnya sudah dititipkan ke Haji Ahmad," katanya.

Selang beberapa hari setelah itu lanjut Solhan, barulah kemudian terjadi OTT yang dilakukan oleh KPK.

Solhan pun juga sempat ditanya terkait proses dipilihnya terdakwa Sugeng dan Andi untuk mengerjakan tiga proyek ini.

"Kebetulan saat itu tidak terlalu ada peminatnya. Lalu saya hubungi pak Andi untuk memasukkan penawaran. Dan memang saya sudah kenal dengan pak Andi dan dia pernah mengerjakan proyek di Dinas PUPR juga. Saya pun tau kompetensinya," terangnya.

Solhan juga sempat ditanya apakah pernah menerima uang dari terdakwa Andi, di luar perkara yang sedang membelitnya ini dan dia pun tidak menampiknya.

"Saya pernah menerima uang Rp 80 juta, kemudian saat mau naik haji dikasih dalam bentuk mata uang riyal dan kalau dirupiahkan sekitar Rp 50 jutaan," katanya.

Sedangkan saksi Haji Ahmad membenarkan bahwa dirinya menerima uang titipan yang diserahkan oleh Buyung.

Sementara saksi Agustya hanya ditanyai apakah mengetahui terkait dengan uang sebesar Rp 1 miliar, dan dia mengaku tidak mengetahui.

Atas keterangan dari empat saksi kunci ini, terdakwa Sugeng dan Andi pun tidak menyanggahnya alias membenarkannya.

Sidang pun kemudian ditunda dan rencananya Jumat (24/1/2025) akan kembali dilanjutkan dan masih mendengarkan keterangan saksi.

JPU KPK, Meyer Simanjuntak pun mengaku sudah menemukan benang merah perkara ini.

"Dari keterangan saksi-saksi tersebut, kami sudah menemukan alur kronologi atau benang merahnya lah. Bahwa memang pada saat OTT itu terjadi perbuatan suap menyuap dari terdakwa Sugeng dan Andi dan kaitannya dengan 3 proyek di Dinas PUPR Kalsel," katanya.

Adapun 3 proyek yang dimaksud lanjut Meyer, yakni pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan juga Samsat terpadu.

"Nilainya sebesar Rp 1 miliar. Dan dalam persidangan bisa didengar dan dilihat memang persis saat OTT itu. Penyerahannya di Resto Kampung Kecil Banjarbaru," terangnya.

Dari keterangan saksi kunci ini, Meyer pun menerangkan bahwa pembuktian dari penuntut umum tersangka Solhan dan Yulianti sudah cukup terbukti.

"Jadi kami rasa untuk pembuktian dari penuntut umum sudah sangat cukup untuk membuktikan bahwa memang tersangka Solhan dan Yulianti itu diberikan uang Rp 1 miliar oleh terdakwa Sugeng dan Andi," terangnya. (ran)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.