Trauma, Korban Agus Buntung Menangis Histeris saat Sidang di PN Mataram
Endra Kurniawan January 24, 2025 09:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, Mataram - Dalam persidangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, saksi korban terlihat menangis histeris saat memberikan kesaksian.

Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Mataram, di mana saksi korban mengungkapkan trauma yang dialaminya akibat tindakan terdakwa.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa saksi korban menangis karena merasa tertekan dan tidak nyaman saat berada di hadapan terdakwa.

"Majelis hakim memutuskan untuk memeriksa saksi secara terpisah dari terdakwa," ujar Sandi.

Pemeriksaan saksi tetap dilakukan di ruang sidang utama, sementara terdakwa Agus berada di ruangan berbeda, didampingi oleh penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa menjalani sidang pembuktian melalui layar yang telah disiapkan," tambah Sandi.

Sandi juga menambahkan bahwa perasaan trauma yang dialami saksi korban telah dibenarkan oleh psikolog yang sebelumnya melakukan pemeriksaan.

"Psikolog yang sudah melakukan pemeriksaan sebelumnya menyatakan adanya trauma," kata Sandi.

Keterangan Saksi Lainnya

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Agus, Ainuddin, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi.

Namun, dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa mengaku tidak mengenal terdakwa.

"Setelah memberikan keterangan, kedua saksi tersebut tidak dibenarkan oleh Agus," jelas Ainuddin.

Agus menyatakan bahwa hanya saksi dengan inisial MA yang dikenali olehnya.

Ainuddin juga menambahkan bahwa dua saksi tersebut sempat mengeklaim pernah melapor ke polisi, namun tidak dapat menunjukkan bukti laporan.

"Kami tanyakan apakah mereka dihadirkan terkait laporan dengan MA, ternyata mereka tidak kenal dengan MA," pungkas Ainuddin.

(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.