TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gugatan perkara Pilwakot Semarang 2024 yang dilayangkan oleh pemantau pemilu atas nama Saparudin dicabut.
Proses penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi pun dihentikan.
Namun demikian, penetapan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait hasil perkara.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, sidang perkara penyampaian jawaban dari KPU, keterangan dari Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan pada 20 Januari 2025.
Namun ternyata, pemohon atas nama Saparudin mencabut permohonan melalui online.
Yang bersangkutan juga tidak hadir dalam persidangan pada 20 Januari 2025.
"Menurut hakim, tidak ada relevansinya kasus ini diteruskan."
"Ketidakhadirannya menunjukan bawa surat pencabutan itu benar," terang Zaini, Jumat (24/1/2025).
Dengan demikian, lanjut dia, proses gugatan perkara Pilwakot Semarang 2025 sudah selesai.
Namun, pentapan calon terpilih yakni Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin (Agustin-Iswar) masih menunggu hasil surat dari MK bahwa Kota Semarang dan Provinsi Jateng dinyatakan selesai.
Sesuai aturan PKPU, penetapan dapat dilakukan tiga hari pasca putusan MK.
"Surat dari MK kemungkinan pasca putusan semisal kisaran 10 Februari 2025," ucapnya.
Sementara, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP), pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah dimulai 6 Februari 2025.
Hanya saja, menurut Ahmad Zaini, Kota Semarang belum mengikuti tahap awal.
"Untuk Kota Semarang belum mengikuti tahap awal."
"Kami masih menunggu surat dari MK terkait hasil perkara."
"Perkara sudah masuk, jadi harus ada surat yang menyatakan selesai," terangnya. (*)