Kata Raja Juli soal SHGB Pagar Laut Tangerang: Saya Yakin Menteri-Wamen Tak Tahu
kumparanNEWS January 25, 2025 11:43 AM
Mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli meyakini bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten, tidak diketahui oleh para pejabat di kementerian ATR/BPN
Hal ini menanggapi sertifikat SHGB dan SHM pagar laut yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023.
Adapun Raja Juli Antoni merupakan wakil menteri ATR/BPN pada periode 2022-2024. Sementara, sertifikat terkait dengan pagar laut itu diterbitkan pada tahun 2023 di mana pada sat itu ia masih menjabat sebagai Wamen mendampingi Hadi Tjahjanto.
"Saya, hakulyakin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian," kata Raja Juli kepada wartawan, Sabtu (25/1).
Ia menjelaskan sesuai Pasal 12 dalam Permen 16 tahun 2022 menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
"Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," ucap dia yang kini menjabat Menteri Kehutanan.
Menurut dia, penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang. Karenanya, ia menilai langkah yang dilakukan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat
"Di mana pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku," pungkas politikus PSI itu.