Terkini Soal Pagar Laut Tangerang: 50 SHGB Dibatalkan hingga Respons Jokowi
kumparanNEWS January 25, 2025 11:43 AM
Pagar laut di perairan Tangerang terus menuai polemik. Tekanan dari banyak pihak membuat pemerintah bergerak. Seperti langkah TNI AL yang melakukan pencabutan, hingga pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Kementerian ATR/BPN.
Tak hanya itu, Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo pun turut berkomentar. Seperti apa saja kabar terkini seputar pagar laut Tangerang? Berikut kumparan rangkum.

Pembatalan 50 SHGB oleh ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ambil keputusan. Ia membatalkan 50 SHGB yang ada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang," kata Nusron usai meninjau pagar laut yang bersertifikat di Tangerang, Jumat (24/1).
"Tapi, yang jelas belum semua, proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu," lanjutnya.
Menurut Nusron, pembatalan dilakukan usai pengecekan dokumen secara yuridis yang bisa dilakukan di kantor pertanahan atau balai desa. Lalu, mengecek prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.
Proses pembatalan dimulai dari cek fisik dan material, hingga ke tempat terbitnya SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur.
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Didapati, SHGB milik perusahaan itu telah tidak memiliki fisik secara material sehingga masuk dalam kategori tanah musnah, dan dilakukan pembatalan.
"Tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya, karena sudah tidak ada tanahnya, saya enggak mau debat mana garis pantai, toh kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah otomatis hak apa pun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada," katanya.
Nantinya, proses pembatalan akan dilakukan secara kontinyu mengingat proses pengecekan ratusan sertifikat tersebut harus dilakukan satu per satu.
"Insyaallah secepatnya selesai, kita bekerja baru lima hari, tidak langsung serta-merta, tapi prosesnya kita lalui, jadi jangan sampai kita batalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun material, lalu proses pembatalannya cacat juga, jangan," ujarnya Nusron.
Terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.

TNI AL Sudah Cabut 9 Km Pagar Laut

Sejak Sabtu (18/1) TNI AL telah melakukan pencabutan pagar laut Tangerang. Hingga Kamis (23/1), sudah 9 kilometer pagar laut tercabut dari bentangan 30,16 kilometer.
Pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan TNI AL bersama PSDKP, Bakamla, dan para nelayan. Mereka dibagi dalam 3 titik yakni di Perairan Tanjung Pasir, Kronjo dan Mauk.
Kadispenal, Laksma Wira Hady di Pos TNI AL Tanjung Pasir, Kab. Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadispenal, Laksma Wira Hady di Pos TNI AL Tanjung Pasir, Kab. Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Proses pembongkaran ini dengan cara mengikat pangkal dengan berbagai rangkaian dan ditarik bersama-sama," kata Kadispenal Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta dalam keterangan Dispenal.
Pagar laut sepanjang 9 kilometer yang sudah tercabut itu berada di perairan Tanjung Pasir. Saat ini pagar laut di wilayah tersebut sudah seluruhnya terbongkar.

Kades vs Nusron Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang: Ngotot Bilang Empang

Saat meninjau desa Kohod, tempat pagar laut berada, Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid sempat berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin.
Arsin menegaskan, sertifikat itu berada di area empang yang memiliki wujud material.
"Tadi di sana saya debat sama Pak Lurah (Kepala Desa), Pak Lurah ngotot kalau itu tadinya empang, ada abrasi, kemudian dikasih batu ini dari tahun 2004, katanya kalau enggak bisa sampai sini (daratan) kata dia. Saya nggak mau debat sama Pak Lurah, ini kampungnya, kalau kami debat bisa-bisa nggak bisa pulang saya nanti. Tapi begini, mau Pak Lurah bilang empang, mau bilang apa, yang jelas secara faktual material tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya," kata Nusron di Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid meninjau lokasi laut yang memiliki setifikat baik itu HGB hingga SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, (24/1/2024). Di sebelahnya ada Arsin, Kades Kohod. Foto: Dok kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid meninjau lokasi laut yang memiliki setifikat baik itu HGB hingga SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, (24/1/2024). Di sebelahnya ada Arsin, Kades Kohod. Foto: Dok kumparan
Atas tinjauan itu, Nusron memutuskan untuk membatalkan 50 SHGB/SHM bidang yang tak terlihat materialnya. Nantinya, proses pembatalan akan dilakukan secara kontinyu mengingat proses pengecekan ratusan sertifikat tersebut harus dilakukan satu per satu.
Sementara itu, Khaerudin, salah warga Desa Kohod, Pakuhaji, yang turut hadir menyaksikan proses pembatalan itu, menegaskan bila sejak dulu tidak ada empang di kawasan tersebut.
Khaerudin mengatakan, bila sejak dulu kawasan yang terpagar adalah laut. Hal itu juga sudah dia sampaikan saat Nusron menyapa warga.
"Bukan empang, dari dulu sudah laut, sudah kayak seperti itu," kata Khaerudin.
Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin membenarkan soal sertifikat di kawasan itu.
"Ada RT RW saya bilang ada mager (pemagaran), begitu saya ke sana, benar ada pembatasan tanah milik dia karena yang abrasi, saya bilang ini ada RT sama RW saya kasihan di kampung mata pencariannya, (lalu) ajak kerja lah. Jadi, saya nunjuk itu, saya mau tahu batas kamu sampai mana, dan diunjukin dari sana ke sana. Dan dia waktu magar itu, dia ada gambar ukur dari BPN sehingga tidak salah," katanya.
Arsin juga tidak menampik bila pemagaran bambu di laut Tangerang itu diketahuinya, namun ia mengeklaim tidak mengetahui secara keseluruhan pagar itu milik siapa.
"Siapa pun yang nanya (pagar bambu di Laut Tangerang), saya jawab tahu, dalam arti pemagaran , tapi siapa di belakangnya ya saya mana tahu," ungkapnya.

Jokowi soal Izin Pagar Laut Tangerang: Investigasi Itu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal polemik pagar laut Tangerang. Ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ini kerap dikait-kaitkan dengan pemberian izin pagar laut. Apa kata Jokowi?
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Solo, Senin (20/1/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Solo, Senin (20/1/2025). Foto: kumparan
"Ya yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau tidak betul, itu kan proses dari kelurahan," ujar Jokowi saat ditemui wartawan di salah satu rumah makan di Kota Solo, Jateng, Jumat (24/1).
Jokowi melanjutkan, "Proses ke kecamatan, proses di kantor BPN kabupaten kalau untuk SHM-nya. Untuk HGB-nya di kementerian, dicek saja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya, semuanya dilalui baik atau tidak," ucapnya.
"Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, Bekasi, juga ada di Jatim dan tempat lain. Dan paling penting, cek itu, investigasi itu, ya," kata Jokowi.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.