Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengungkap peredaran obat setelan di Indonesia bak fenomena gunung es. Obat setelan merujuk pada kumpulan tablet atau kapsul yang dikemas ulang tanpa kemasan asli dan sering kali dijual bebas di pasaran.
Berdasarkan data kerawanan kejahatan obat dan makanan yang dihimpun dari seluruh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM melalui aplikasi Dashboard Penindakan, teridentifikasi 99 kasus peredaran obat setelan (periode tahun 2020-Oktober 2024). Temuan didominasi oleh obat sakit gigi (OBSAGI) yang paling banyak teridentifikasi di:
"Peredaran obat setelan memang telah menjadi isu kritis sehingga BPOM terus berupaya untuk mencegah peredaran obat setelan," tutur Taruna dalam keterangan resminya kepada detikcom, Jumat (25/1/2025).
BPOM juga melakukan pengawasan terhadap peredaran obat di media daring. Selama tahun 2023, BPOM menemukan penjualan obat setelan sebanyak 134 tautan, sedangkan jumlah tautan penjualan obat setelan pada tahun 2024 adalah sebanyak 2.345 tautan atau naik sekitar 17 kali lipat.
Meski pihaknya telah melakukan sejumlah cara untuk menekan peredaran obat setelan, penjualannya masih banyak ditemukan khususnya di lapak online.
Taruna mengatakan obat setelan dibuat tanpa mengikuti kaidah CPOB sehingga dapat menurunkan kualitas obatnya, atau dapat berasal dari obat yang rusak, atau kedaluwarsa, atau membuka kemasan obat aslinya, dan memberikan penandaan yang tidak sesuai dengan khasiat yang terdaftar.
Obat setelan juga dibuat tanpa adanya pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan dan dalam peredarannya disertai dengan tindakan memberikan informasi yang tidak benar sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Terhadap temuan obat setelan tersebut, petugas BPOM akan meminta pemilik sarana untuk melakukan pemusnahan di tempat terhadap produk atau melakukan pengamanan produk. Selain itu, bagi sarana yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.