Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karton Sianida di Buru, Tertera Nama PT. Hon Chuan Indonesia
Tanita Pattiasina January 27, 2025 09:31 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida dalam jumlah besar.

Truk yang mengangkut sekitar 150 karton sianida berhasil dihentikan di Dermaga Feri Namlea, Kabupaten Buru, pada Senin (27/1/2025).

Aparat Kepolisian yang melakukan patroli rutin di sekitar pelabuhan mencurigai sebuah truk dan kemudian menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan. 

Hasilnya mengejutkan, di dalam truk ditemukan ratusan karton berisi sianida dengan jelas tertera nama perusahaan PT. Hon Chuan Indonesia sebagai pengirim dan PT. Sinar Sostro Mojokerto sebagai penerima.

Berdasarkan laman resmi PT Hon Chuan Indonesia, Hon Chuan Indonesia didirikan tahun 2004, ditandai dengan kerjasama antara Taiwan Hon chuan (THC) dan PT. ABC President Indonesia. 

Hon Chuan Indonesia memproduksi kemasan plastik, sementara PT. ABC President Indonesia menangani proses filling.

Sementara itu, PT Sinar sosro merupakan rekan kerja Hon Chuan Indonesia karena mereka membangun fasilitas produksi filling yang lengkap untuk perusahaan minuman tersebut.

Berdasarkan keterangan sopir truk, muatan berbahaya ini dimuat dari sebuah kontainer di Pelabuhan Ambon dan rencananya akan dibawa ke lokasi tambang emas Gunung Botak. 

Namun, sopir mengaku tidak mengetahui secara pasti isi muatan truk yang dibawanya.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan karton sianida dan truk telah diamankan di Polres Buru. 

Polisi juga telah memeriksa intensif sopir truk untuk mengungkap identitas pemilik sebenarnya dari sianida tersebut dan tujuan akhir pengiriman yang sesungguhnya.

Kasi Penmas Humas Polres Buru, Aipda. M.Y.S. Djmaluddin, mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.

Satu unit truk bermuatan bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sianida diamankan aparat kepolisian di Pelabuhan Ferry Namlea, Senin (27/1/2025).
Satu unit truk bermuatan bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sianida diamankan aparat kepolisian di Pelabuhan Ferry Namlea, Senin (27/1/2025). (Humas Polda)

"Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. Untuk sopir truk juga masih dimintai keterangan di Polres Buru guna mengungkap siapa pemilik barang berbahaya tersebut," tegasnya.

Penyelundupan sianida dalam jumlah besar ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, apalagi penyelundupan ini berkaitan erat dengan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Buru.

Sianida merupakan zat kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. 

Jika sampai bocor atau terbuang sembarangan, sianida dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta mengancam ekosistem.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.