Guru Kemenag Wajib Tahu! Ini Tahapan PPG Dalam Jabatan, Dibuka Mulai Maret 2025
Suci BangunDS January 27, 2025 09:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada tahun 2025.

PPG Dalam Jabatan dirancang untuk guru-guru yang sudah mengajar minimal satu tahun.

PPG Dalam Jabatan Kemenag menyasar guru madrasah serta guru agama meliputi guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu di sekolah umum. 

PPG Guru Dalam Jabatan Kemenag 2025 tahap pertama, akan dibuka pada Maret 2025 dengan target 80 sampai 100 ribu peserta untuk angkatan pertama.

Lantas, apa saja tahapan PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025?

Berikut tahapan PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 dikutip dari akun Instagram Direktorat GTK Madrasah dan pernyataan Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar.

Tahapan PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025

1. Pendaftaran

Para guru di bawah Kemenag yang hendak mengikuti PPG Dalam Jabatan wajib melakukan pendaftaran.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Kemenag dilakukan melalui akun masing-masing guru pada Aplikasi EMIS.

Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan saat mendaftar PPG Dalam Jabatan Kemenag.

Dokumen itu adalah:

  • Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi
  • SK pengangkatan sebagai guru tetap dan/atau SK PNS/PPPK
  • Surat tugas mengajar dari kepala satuan pendidikan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/lembaga layanan kesehatan lainnya

Adapun langkah dalam pendaftaran PPG Dalam Jabatan Kemenag adalah:

  • Login sistem menggunakan akun masing-masing
  • Pilih menu PPG Dalam Jabatan
  • Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta
  • Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV
  • Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran"

2. Seleksi Administrasi

Setelah mendaftar, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan Kemenag.

Hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Kemenag dapat dilihat di aplikasi EMIS melalui akun setiap guru.

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, para guru wajib melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

"Jadi mereka (para guru) mengetahui mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG, ya harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia," kata Thobib Al-Asyhar di YouTube Kemenag RI.

Para guru juga wajib melakukan Lapor Diri secara online kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan Kemenag.

3. Mengikuti Pembelajaran

Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar
Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar (YouTube.com/Kemenag)

Setelah Lapor Diri, guru mengikuti proses pembelajaran berupa pendalaman materi dan induksi/tryout yang digelar LPTK.

"Ada semacam orientasi lalu tes masuk pada saat pertama kali atau pretest," kata Thobib dikutip Tribunnews.com, Senin (27/1/2025).

Pre test dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan dasar dan pendalaman materi.

Kemudian, guru mengikuti proses pembelajaran dan seterusnya selama kurang lebih 45 harian.

Pelaksanaan pembelajaran PPG Dalam Jabatan Kemenag, lanjut Thobib, menggunakan Learning Management System (LMS) berbasis daring.

4. Menjalankan UKMPPG

Setelah mengikuti pembelajaran, para guru akan menjalankan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG atau UKMPPG.

UKMPPG dilakukan terpusat langsung oleh panitia nasional PPG Kemenag.

Uji Kinerja atau Uji Kompetensi dilakukan dalam bentuk ujian praktik pembelajaran dan uji portofolio.

Uji praktik pembelajaran meliputi uji persiapan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran.

Sementara uji portofolio adalah uji yang terkait dokumen portofolio yang disusun oleh mahasiswa PPG mencakup pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi, dan karya inovasi.

Uji kinerja dilakukan setelah mahasiswa PPG menyelesaikan seluruh proses pembelajaran.

Terakhir, ada Uji Pengetahuan yaitu uji tulis berbasis komputer berkaitan dengan penguasaan pengetahuan untuk memenuhi capaian pembelajaran program PPG.

"Yang paling menentukan (kelulusan) adalah mahasiswa (peserta PPG) harus lulus uji kinerja dan uji pengetahuan."

"Kalau belum lulus dan itu sudah ada standarnya dalam LMS, maka dia belum bisa untuk dinyatakan lulus, belum bisa untuk mendapatkan sertifikat," kata Thobib yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag.

Peserta yang tidak lulus pada salah satu atau kedua ujian di UKMPPG harus mengulang atau remidi.

"Kalau sudah lulus, baru nanti proses untuk mendapatkan sertifikasi," tambahnya.

Nantinya peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag yang lulus akan diberikan sertifikat dari perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Sertifikat pendidik yang diperoleh akan dijadikan dasar dalam penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).

NRG menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

"Di dalam regulasi, bagi mereka yang sudah lulus dinyatakan memiliki sertifikat dan NRG, maka nanti akan menunggu untuk satu tahun berikutnya."

"Misalnya lulus bulan April tahun 2025, maka dia nanti akan mendapatkan tunjangan di Januari tahun 2026," tutur Thobib.

Diketahui, saat ini terdapat 620.716 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG. 

Rinciannya, guru Madrasah sebanyak 484.678, guru PAI di sekolah umum 95.367, guru agama Kristen 29.002, guru agama Katolik 11.115, guru agama Hindu 494, guru agama Buddha 689 dan guru agama Konghucu 176.

Wakil Menteri Agama, HM Romo Syafii, mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sertifikasi guru dalam dua tahun.

"Penyelesaian sertifikasi guru di bawah Kemenag melalui PPG Dalam Jabatan akan diselesaikan dalam dua tahun. Semua harus selesai."

"Saya minta setiap Satker yang mengurus masalah ini bekerja dengan cepat, taktis, dan sungguh-sungguh," tegasnya.

Kemenag telah berkomitmen bahwa program sertifikasi guru merupakan prioritas, sehingga perlu upaya serius.

(Sri Juliati)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.