Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel kegiatan reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Penyegelan tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan.
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Pari dilakukan oleh PT CPS. Doni menjelaskan pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.
"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," kata Doni dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas kurang lebih 18 meter persegi. Reklamasi tersebut akan digunakan untuk kolam labuh dan sandar kapal.
Doni menjelaskan aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.
"Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan," imbuh Doni.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Doni memastikan KKP setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono mengatakan ada indikasi penyalahgunaan izin dalam pembangunan pondok wisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Setelah viral, kasus ini langsung mencuat karena berpotensi adanya penyalahgunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).
"Pemanfaatan pulau untuk pariwisata PT CPS Pulau Pari provinsi DKI, KPPRL yang terbit 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage, apung dan dermaga wisata seluas 180 Ha terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin, kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang viral di Pulai Pari dengan PT CPS di dalam area KPPRL," katanya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.